Logo

Koperasi Karyawan Smelting Tagih Hutang Anggota Lewat Gugatan Sederhana

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 July 2020 10:20 UTC

Koperasi Karyawan Smelting Tagih Hutang Anggota Lewat Gugatan Sederhana

Suasana sidang gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Gresik

JATIMNET.COM, Gresik - Pengurus Koperasi Karyawan Smelting (KKS) menggugat 125 anggota-nya yang tidak ikut gelombang PHK, karena tidak melakukan pembayaran hutang pada KKS. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik tersebut dilakukan dengan harapan dikabulkan, dimana nantinya ada sita jaminaan berupa aset, seperti rumah dan mobil untuk menutup hutang.

Ketua KKS, Ruston Efendi mengaku melayangkan gugatan sederhana itu dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan PT Smelting yang mengakibatkan pemutusan tagian seluruh anggota koperasi. 

Namun, ada 125 orang yang tidak ikut PHK, juga tidak mau membayar hutang, padahal secara administrasi karyawan Smelting yang tidak terkena PHK itu, harus membayar hutang secara langsung tanpa potongan gaji. 

"Kami sudah memberitahukan kepada anggota yang tidak di PHK dan masih bekerja di PT Smelting untuk melakukan pembayaran hutang ke koperasi. Namun mereka tidak mau melakukan pembayaran. Koperasi tiap bulannya juga ditagih oleh pihak Bank yang dulu pernah bekerjasama," tegas Ruston saat dikonfirmasi, Kamis 9 Juli 2020.

BACA JUGA: PT Smelting Lunasi Hak PHK 304 Mantan Karyawan Rp21,32 Miliar

Menurut Ruston, pinjaman hutang anggota KKS  variatif, mulai Rp 20 Juta sampai ada yang Rp 300 Juta, totalnya hampir Rp 2 Miliar lebih, dan pinjaman tanpa agunan tersebut diberikan karena mereka  masih bekerja di PT Smelting awalnya.  

"Dari 125 anggota, ada satu anggota yang hutang dikoperasi mencapai angka Rp. 300 juta atas nama Prio Kuncoro. Kami berharap, gugatan ini dikabulkan oleh Majelis hakim agar kami bisa menyita rumah atau kendaraan pribadi untuk dibayarkan ke bank," ia menjelaskan.

Sidang perdana gugatan sederhana (GS) dengan hakim tunggal Ariyas Dedy ini tidak dihadiri oleh pihak tergugat, sehingga, setelah pemeriksaan berkas, sidang ditunda minggu depan.

Sebagai catatan, sebanyak 304 pekerja yang di PHK PT.Smelting, memenangkan gugatannya yang mengharuskan PT Smelting menjalankan amar putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memenuhi hak keuangan dan tunjangan  sebesar Rp21.322.631.284 atau Rp 21,32 miliar.