Rabu, 04 December 2019 06:44 UTC
Ilustrasi: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Blitar – Pisah ranjang selama lima tahun dengan istrinya membuat PG, warga Blitar, tidak bisa menyalurkan hasrat seksualnya. Akibatnya dia memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Bahkan dia pernah mengajak berhubungan badan dengan korban sambal menyaksikan video porno. “Saya terinspirasi video porno di HP, dan pernah melihat bersama,” PG dalam pengakuannya di Mapolres Blitar Kota, Rabu 4 Desember 2019.
Informasi dari Polres Blitar Kota menyebutkan PG tinggal sendirian setelah berpisah dengan istrinya, yang kini memilih tinggal di Ngancar, Kediri. Sementara korban lebih sering tinggal di rumah neneknya yang tak jauh dari rumah.
Sesekali PG mengajak korban tinggal serumah dan mengajak tidur bersama. Sejak anaknya kelas 6 SD, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut.
BACA JUGA: Selama Oktober, Tiga Anak Perempuan di Probolinggo Diperkosa Ayahnya
Pelaku sebetulnya pernah merantau ke salah satu kota di Nusa Tenggara Timur, namun kemudian memilih pulang. Hal ini dilakukan karena ketagihan mengajak anaknya berbuat tak senonoh.
Sebetulnya korban tidak jarang berontak. Namun PG kerap mengancam yang membuat korban tidak bisa berbuat banyak. “Saya tidak ingat berapa kali, dan sesekali memukulnya karena menolak,” PG melanjutkan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pencabulan terhadap anak kandung itu terbongkar diawali dengan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L.
“Kami menangkap PG karena menjadi target operasi Polsek Ponggok dan menyita barang bukti 267 butir pil dobel L dari rumah pelaku,” ungkap mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
BACA JUGA: Pengedar Pil Koplo Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya lebih dari dua tahun. Selain itu, korban melapor ke Polsek Ponggok didampingi ibu dan perangkat desa.
“Sebetulnya korban sudah lama memendam untuk melapor kejadian ini, namun takut ancaman pelaku,” Leo, sapaannya, menambahkan.
PG telah ditahan di Mapolres Blitar Kota dan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. Sementara korban masih dalam pemeriksaan visum dan psikis.