Senin, 14 September 2020 08:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Ngawi - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Ngawi bakal diikuti pasangan tunggal. Hingga masa pendaftaran di KPU berakhir, hanya bakal calon bupati (bacabup) Ony Anwar - bacawabup Dwi Rianto Jatmiko yang menyerahkan berkas pencalonan.
Dokumen dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan lebih lanjut. "Tidak ada lagi yang menyerahkan berkas bahkan pada masa perpanjangan pendaftaran, "kata Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti, Senin 14 September 2020.
Masa perpanjangan pendaftaran berlangsung selama tiga hari, yakni sejak Jumat - Minggu (11 - 13 September 2020). Tahapan itu setelah jadwal pendaftaran tahap pertama ditutup pada Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 WIB. Kala itu, hanya pasangan Ony - Antok, panggilan Dwi Rianto Jatmiko yang mendaftarkan diri ke KPU.
BACA JUGA: Pilkada Ngawi, Wakil Bupati yang Berpasangan dengan Ketua DPRD Daftar ke KPU
Untuk menghindari adanya calon tunggal, maka masa pendaftaran diperpanjang. Namun, upaya itu gagal lantaran tidak ada pasangan bacabup - bacawabup lain yang mengajukan berkas pencalonannya ke KPU.
"Pasangan ini (Ony - Antok) bakal melawan kotak kosong (pada pilkada serentak 9 Desember mendatang), " ujar Prima.
Pasangan yang memilih slogan OK ini diusung sepuluh partai politik, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, PAN, NasDem, PPP, Hanura, dan Demokrat. Partai itu menguasai 45 atau keseluruhan kursi di DPRD Ngawi.
Rinciannya, PDI Perjuangan sebanyak 20 kursi, Golkar lima kursi. Kemudian, PKB, Gerindra, dan PKS masing - masing 4 kursi. Selain itu, PAN memiliki tiga kursi dan NasDem dua kursi. Juga, PPP, Hanya, dan Demokrat yang masing-masing satu kursi.