Logo
Pilbup Ngawi

Pilkada Ngawi, Wakil Bupati yang Berpasangan dengan Ketua DPRD Daftar ke KPU

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 September 2020 23:00 UTC

Pilkada Ngawi, Wakil Bupati yang Berpasangan dengan Ketua DPRD Daftar ke KPU

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Ngawi – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar – Dwi Rianto Jatmiko resmi mendaftar ke KPU Ngawi, Jumat 4 September 2020. Untuk menuju ke kantor lembaga penyelenggara pemilu, mereka bersama para kader 10 partai politik pendukung dan simpatisan mengenderai sepeda. 

Ony dan Anwar mengayuh sepeda tandem. Setiba di kantor KPU di alan Untung Suropati 48 Ngawi, pasangan yang memilih slogan OK ini menyerahan berkas pendaftaran. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti terlebih dulu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir yang disediakan di depan pintu masuk KPU, mengenakan masker, dan face shield.

“Seperti yang disampaikan oleh KPU, Alhamdulillah berkas kami sudah memenuhi syarat dan bisa melanjutkan tahapan pelaksanaan pilkada Ngawi. Termasuk syarat dari partai pengusung juga telah memenuhi syarat,” kata Ony ditemui di Kantor KPU Ngawi.

Untuk berlaga dalam pilkada yang dihelat secara serentak pada 9 Desember mendatang, pasangan OK ini diusun oleh sepuluh partai politik yang duduk di parlemen. Partai politik itu adalah PDI-Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Demokrat, Hanura, dan PPP.

Dengan kekuatan politik seperti itu, Ony optmistis bersama pasangannya optimistis dapat memenagkan Pilkada Ngawi. Apalagi, mereka telah memiliki modal investasi sosial lantaran Ony saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Ngawi dan Dwi Rianto Jatmiko sebagai Ketua DPRD Ngawi.

Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti menyatakan bahwa berkas pendafaran pasangan Ony – Antok, panggilan Dwi Jatmiko Rianto telah memenuhi syarat. Maka, dapat mengikuti tahapan pilkada berikutnya sesuai jadwal yang telah disusun.

Untuk melanjutkan tahapan pilkada, pihak KPU masih membuka pendaftaran pasangan bakal calon bupati-wakil bupati hingga Minggu 6 September 2020 pada pukul 24.00 WIB. Jika, tida ada kontestan lain mendaftar maka masa pendaftaran akan diperpanjang setelah tahapan sosialisasi dijalankan.

“Jika hanya satu pasangan yang mendaftar, kami berkewajiban memperpanjang masa pendaftaran. Terkait dengan kemungkinan pasangan calon tunggal, KPU punya aturan khusus tentang pasangan calon tunggal,” Prima menjelaskan.