Logo

Petugas Rutan Medaeng Temukan Bumbu Pecel yang Dicampur Pil Koplo

Reporter:

Kamis, 11 February 2021 07:00 UTC

Petugas Rutan Medaeng Temukan Bumbu Pecel yang Dicampur Pil Koplo

PIL KOPLO: Tiga Narapidana Rutan Kelas 1 Surabaya yang diamankan petugas Rutan, karena terlibat melakukan penyelundupan pil koplo. Foto: Humas Rutan Kelas 1 Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Rutan Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penyelundupan pil koplo ke dalam rumah tahanan (Rutan). Obat yang membuat halu itu dilebur dengan bumbu pecel sehingga tak kasat mata. 

Berkat intelijen yang optimal, sindikat yang melibatkan tiga orang tahanan itu berhasil dibongkar Rabu sore 10 Februari 2021 atau sebelum barang haram itu diedarkan. Terbongkarnya modus baru dalam penyelundupan ke dalam lapas/ rutan ini berawal dari informasi dari seorang warga binaan. 

Plt. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak beserta tim melakukan pengecekan blok hunian. “Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan,” ujar Prayogo, Kamis 11 Februari 2021.

Saat dicek, ternyata ketiga warga binaan yaitu MAKR (24th), AC (25th), MT (26th) sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu. 

Baca juga: Selundupkan Narkoba ke Dalam Rutan Ponorogo, Dua Penjenguk Ditangkap

“Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya,” tutur Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

Alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 40 ini menambahkan, bahwa jajarannya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga tahanan itu. Ketiganya mengakui bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukannya.

 “Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp 700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan,” ujar pria 37 tahun itu.

Lebih lanjut, Hendrajati sapaan akrabnya menjelaskan peran ketiganya, bahwa dari hasil interogasi, MAKR yang divonis 1,5 tahun hukuman badan adalah otak penyelundupan. 

Baca Juga: Lapas dan Rutan Se-Jawa Timur Overload

Untuk AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini. “Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR tejerat penadahan,” tuturnya. 

Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.

Mengetahui hal tersebut, Kakanwil Kumham Jatim Krismono memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya itu. Pria asal Yogyakarta itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh personil dan jajaran intelijen yang terlibat. 

Dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kerjasama dalam mendukung program aksi Satgas Kamtib/ P4GN dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. 

“Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas lapas/ rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen,” pungkasnya.