Logo

Petugas Perketat Aturan Masker dan Larangan Berbonceng di Jalan Protokol Kota Mojokerto

Reporter:,Editor:

Kamis, 07 May 2020 11:30 UTC

Petugas Perketat Aturan Masker dan Larangan Berbonceng di Jalan Protokol Kota Mojokerto

JAM MALAM. Petugas gabungan Polri dan TNI berjaga di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, pada jam malam yang ditentukan. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Petugas memperketat aturan protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di jalan protokol Kota Mojokerto. Penerapan aturan ini sempat jadi polemik karena masyarakat belum terbiasa terutama bagi pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan protokol.

Petugas mewajibkan semua pengendara maupun masyarakat termasuk pedagang yang ada di kawasan jalan protokol agar mematuhi protokol kesehatan mulai dari mengenakan masker, menjaga jarak, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

Pengendara roda dua dilarang berboncengan dan pengendara serta penumpang roda empat tidak boleh berdekatan.  

Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto menyatakan bahwa tidak ada penutupan akses jalan raya khususnya ruas jalan protokol di Kota Mojokerto seperti Jalan Majapahit Utara, Jalan Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen (Simpang Empat Jalan Muria Raya), dan Jalan Mayjen Sungkono sebelah timur.

BACA JUGA: Jam Malam Pencegahan Covid-19 Berlaku, Perwakilan PKL Minta SE Wali Kota Mojokerto Dicabut

"Kemarin-kemarin juga tidak ada penutupan jalan, hanya saja saat ini memang pelaksanaanya kami evaluasi. Sebab ada salah persepsi," katanya, Kamis, 7 Mei 2020.

Ia menegaskan pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas pada jam malam pukul 21.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB harus mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Boleh lewat dengan catatan harus menggunakan masker terlebih aturan terkait warga wajib gunakan masker sudah lebih dulu ada. Selain itu, tidak boleh berboncengan untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk roda empat agar lebih disiplin supaya tidak mengangkut penumpang. Kalau pun berpenumpang, kapasitas tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas angkut," Bogiek menegaskan.

Tak hanya itu, mantan Kapolres Poso ini juga menambahkan seluruh pedagang juga harus menjaga jarak dan membuka usahanya di luar jam malam yang ditentukan.

"Para pedagang juga harus menyediakan tempat cuci tangan, tidak boleh ada bangku maupun meja. Jadi, hanya melayani take away atau bungkus," tuturnya.

BACA JUGA: Cegah Covid-19, Jam Malam di Mojokerto Diberlakukan

Sementara itu, Polresta Mojokerto juga merencanakan perluasan penerapan kawasan jaga jarak atau physical distancing di wilayah utara sungai meliputi Kecamatan Gedeg, Jetis, Kemlagi, hingga Dawar yang merupakan wilayah hukum Polresta Mojokerto. Saat ini Polresta Mojokerto sudah mendirikan empat pos pemeriksaan atau check point di utara sungai Brantas.

"Empat check point yang sudah didirikan ada di Simonganggrok, Tol Gedeg, Tol Penompo, sama di Jembatan Gajah Mada. Ini akan dilakukan pengecekan terkait informasi kendaraan yang akan masuk ke Kota Mojokerto," katanya.

Pihaknya juga menyediakan banner sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat yang melintas.

"Petugas yang ada di situ bertanggung jawab mengingatkan dan mengimbau jika ada yang melintas tanpa masker harus kembali dulu untuk mengenakan masker baru bisa lewat. Termasuk yang berdagang juga harus bermasker. Jika melanggar akan ada sanksi atau tindakan yang sudah disepakati," ucapnya.