Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan penutupan sementara beberapa pusat keramaian dan jalan protokol di Kota Pahlawan. Ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah terjadinya kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Petugas memperketat aturan protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di jalan protokol Kota Mojokerto. Penerapan aturan ini sempat jadi polemik karena masyarakat belum terbiasa terutama bagi pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan protokol.