Logo

Jam Malam Pencegahan Covid-19 Berlaku, Perwakilan PKL Minta SE Wali Kota Mojokerto Dicabut

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 April 2020 16:00 UTC

Jam Malam Pencegahan Covid-19 Berlaku, Perwakilan PKL Minta SE Wali Kota Mojokerto Dicabut

MENGADU: DPRD Kota Mojokerto lakukan hearing dengan perwakilan PKl melalui API, Kamis 30 April 2020. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sejumlah perwakilan PKL tergubung Asosiasi Pedagang Islam (API), di Kota Mojokerto Kamis 30 April 2020 mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka minta SE Walikota Mojokerto Nomor 4433/4026/417.309/2020 dicabut.

Mereka menilai surat edaran Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020, dianggap meresahkan  pelaku usaha. Sebab, penerapan jam malam selama sebulan, dari 25 April 2020 hingga 30 Mei 2020 di ruas jalan protokol, banyak pedagang yang rugi.

"SE Walikota yang penutupan usaha pukul 19.00 WIB itu, jelas merugikan. Bulan puasa orang tarawih, baru turun dari mushola maupun masjid pukul 19.30 WIB dan itu jam-jam efektif. Terus Surat edaran sendiri juga bertentangan dengan dasar hukum, iya harusnya dicabut sebab bertentangan," kata Koordinator API Kota Mojokerto, Sukarno Aldro.

Ia menilai, ruas jalan protokol yaitu Jalan Majapahit Utara, Jalan Benteng Pancasila, dan Jalan Raya Ijen itu merupakan pusat perputaran ekonomi. Apalagi sekarang ini memasuki bulan ramadan, pedagang biasanya berdagang sore dari pukul 15.00 WIB dan tutup malam sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Tenaga Medis Positif Covid-19, Kota Mojokerto Zona Merah

"Kita mendukung, pencegahan jangan sampai Covid - 19 mewabah di Kota Mojokerto ini, harus Phisycal Distancing, harus Sosial Distancing yang sesuai protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Tapi, sejak ada pemberlakuan jam malam, pedagang buka lebih awal dan tutup sebelum pukul 19.00 WIB, karena di waktu tersebut kena SE Wali Kota. Sukarno merasa, kebijakan Wali Kota Mojokerto tak sesuai dengan aturan Menteri, maupun Gubernur Jawa Timur.

"Surabaya yang PSBB saja tidak seperti itu, di Gresik tidak ada penutupan jalan protokol. Yah gini, karena SE itu bertentangan dengan sistem ketatanegaraan yaitu aturan yang dibuat oleh Peraturan Presiden dimana Pak Jokowi juga tidak menghendaki lockdown, sebab penutupan itu membawa aspek yang multi efek besar sekali," Sukarno memaparkan.

Dirinya juga mencatat, PKL di alun-alun 200 pedagang, di pinggir jalan 150 lapak. "Belum lagi di Jalan Mojopahit, dan lain-lain, begitu juga toko-toko yang ada pegawai semua terdampak ada PHK besar-besaran gimana nasibnya kan kasian mereka," bebernya.

BACA JUGA: Baru Diterapkan Jam Malam, Penghasilan Pedagang Turun 

Sementara, Junaedi Malik Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, mengatakan, kebijakan Pemkot terkait jam malam dinilai timpang. Sebab pemerintah pusat, maupun SE Kementrian, atau pun Mendagri untuk memutus mata rantai Covid - 19 dengan physical distancing, maupun sosial distancing. 

Bukan penerapan jam malam di jalan maupun penutupan warung, toko, atau usaha lainnya. "Inikan juga kurang efektif. Seperti yang sudah saya sampaikan dengan SE itu, tujuan utama Wali Kota maupun kebijakan pemerintah berharap tidak ada interaksi dari luar Kota Mojokerto ke Kota Mojokerto. Untuk menghindari kerumunan demean harapan physical distancing bisa berjalan efektif," jelasnya.

Wakil rakyat ini, melalui Juned, berharap Pemkot harusnya melakukan check point di ruas jalan-jalan atau pintu masuk dari berbagai perbatasan diseluruh akses masuk ke Kota Mojokerto. Bukan membuat jam malam, dan menutup usaha warga dijam-jam tertentu yang mematikan perekonomian masyarakat.

"Sedangkan pintu masuk dari perbatasan tidak dicheck malah, seperti dari Sooko ke Jalan Brawijaya. Begitu juga jembatan sungai brantas yang ke Jalan Gajahmada, itu kan tetap banyak interaksi jadi mata rantai covid - 19 tidak terputus," tandasnya.