Logo

Pejalan Kaki Misterius Tertemper KA Ijen Ekspres di Probolinggo

Reporter:,Editor:

Senin, 27 July 2026 01:00 UTC

Pejalan Kaki Misterius Tertemper KA Ijen Ekspres di Probolinggo

Petugas Polsuska sedang mengevakuasi korban tertemper KA Ijen Ekspres di jalur kereta api wilayah Kabupaten Probolinggo, Senin dini hari, 27 Juli 2026. Foto: KAI Daop 9 Jember

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pejalan kaki mengalami luka berat setelah tertemper KA 240F Ijen Ekspres relasi Ketapang-Malang di jalur rel wilayah Kabupaten Probolinggo, Senin dini hari, 27 Juli 2026.

Korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya langsung dievakuasi ke RSUD Mohammad Saleh Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, kepolisian masih menyelidiki identitas korban serta penyebab pasti insiden tersebut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.05 WIB di Km 104+5/6 petak jalan Probolinggo (PB)-Leces (LEC).

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan masinis sempat membunyikan suling lokomotif sebagai peringatan ketika melihat seseorang berada di jalur rel. Namun, jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari.

"Masinis sudah memberikan peringatan, tetapi temperan tetap terjadi karena jarak kereta dengan korban sudah sangat dekat," kata Cahyo.

Setelah menerima laporan, petugas stasiun bersama Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) mendatangi lokasi untuk mengamankan jalur dan berkoordinasi dengan Polsek Leces.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan sekitar lima menit. Tidak ada kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian sehingga operasional kereta api kembali berjalan normal.

Insiden itu kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas di sekitar jalur rel masih berisiko tinggi. Jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang tidak diperuntukkan bagi masyarakat untuk berjalan kaki maupun melakukan aktivitas lainnya.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api, aturan tersebut juga mengatur sanksi pidana maupun denda bagi pelanggar.

"Kami mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel demi keselamatan bersama," ujar Cahyo.