Kamis, 10 September 2026 03:00 UTC

Ilustrasi pencurian diesel penyedot air di persawahan. Foto: Gemini/Ai
JATIMNET.COM, Ngawi - Polisi terus mengembangkan kasus pencurian mesin diesel penyedot air (alkon) di Ngawi. Setelah menangkap dua tersangka, penyidik kini memburu barang bukti lain yang diduga berasal dari aksi pencurian di sejumlah lokasi persawahan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang petani yang kehilangan mesin diesel di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren. Laporan tersebut menjadi pintu masuk polisi untuk mengungkap aksi pencurian lainnya.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, mesin milik korban hilang saat terpasang di kawasan persawahan tersebut.
“Mesin raib tersebut saat dipasang di kawasan persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren,” katanya, Kamis, 10 September 2026.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua tersangka, BP (31) dan WJA (22), warga Widodaren, Ngawi.
Keduanya ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan. Lokasi penangkapan berada di jalur perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Penangkapan kedua tersangka kemudian menjadi dasar polisi untuk mengembangkan kasus. Hasil pengembangan menunjukkan keduanya diduga telah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain di Widodaren, aksi serupa diduga terjadi di Pengkol, Kecamatan Mantingan, kawasan Monumen Suryo, Kecamatan Kedunggalar, serta Kedunglengki, Kecamatan Mantingan.
Polisi kini masih memburu barang bukti dari TKP lainnya. Mesin hasil curian itu kemudian dijual ke luar kota, di antaranya Sragen hingga Yogyakarta. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit mesin diesel alkon Nero AJD GX 160 warna merah milik korban. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra 125 hitam-merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Pras mengatakan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura mencari ikan pada malam hari di sekitar persawahan warga.
Saat melihat mesin diesel alkon terpasang di sawah tanpa pengawasan, keduanya langsung mempreteli dan mengangkutnya.
“Mereka berpura-pura mencari ikan pada malam hari di sekitar kawasan persawahan warga. Begitu melihat ada mesin diesel alkon yang terpasang di sawah tanpa pengawasan, mereka langsung mempreteli dan mengangkutnya,” kata Pras.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
