Logo

Petani Pengekspor Manggis Banyuwangi Keluhkan Izin Packing House Tambahan

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 September 2019 06:52 UTC

Petani Pengekspor Manggis Banyuwangi Keluhkan Izin <em>Packing House </em>Tambahan

Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Banyuwangi Ahmad Khoiri setelah acara diskusi ekspor produk asal Banyuwangi ke Cina, Kamis 5 September 2019. Foto : Ahmad Suudi

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Ketua Asosiasi Petani Manggis Banyuwangi (Astawangi) Abdul Rohim mengeluhkan izin operasional yang belum turun untuk satu rumah pengepakan buah manggis di Banyuwangi. 

Rumah pengepakan atau packing house dibutuhkan sebagai tempat pembersihkan buah manggis dari kotoran dan serangga, proses pemberian penyegar, hingga penyimpanan dalam ruang berpendingin, sebelum diekspor ke Cina.  

"Dulu tidak ada di Banyuwangi kami ke Bali, tapi antre karena di sana juga banyak. Sekarang kami sudah punya dua packing house yang lancar beroperasi dan satu yang masih terkendala," kata Rohim, Jumat 6 September 2019.

BACA JUGA: Pengekspor Sabut Kelapa Banyuwangi Berupaya Penuhi Permintaan Cina dan Korea Selatan

Dia mengatakan, petani yang tergabung dalam asosiasinya memiliki 500 hektare kebun manggis. Saat panen ada ribuan ton manggis yang antre untuk diproses dalam packing house. Sehingga jumlah packing house yang memadai sangat dibutuhkan para petani.

Saat panen juga bersamaan dengan petani Thailand, juga merugikan petani manggis di Banyuwangi. Bahkan pembeli tidak mau ambil meski hanya membayar ongkos kirim sedangkan buahnya gratis. 

Dia juga berharap bisa menerbangkan manggisnya langsung ke Cina dari Banyuwangi, sedangkan sebelumnya hanya bisa dilakukan melalui bandara internasional di Bali dan Surabaya.

BACA JUGA: Malaysia Minta Pasokan Pisang 300 Ton Sepekan

"Sekarang standar dari Balai Karantina sudah tidak berbelit. Kami berharap proses seperti ini tidak berubah," kata Rohim lagi.

Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Banyuwangi Ahmad Khoiri mengatakan pendaftaran usaha packing house merupakan tanggung jawab dinas pertanian tingkat provinsi. 

Namun pihaknya berjanji akan membantu meneruskan permasalahan tersebut dan mendampingi hingga tiga packing house tersebut bisa beroperasi seluruhnya.

Kepada Jatimnet, dia menjelaskan pada tahun 2018 jumlah panen manggis di Banyuwangi mencapai 52.466 ton dari 4.005 hektare kebun. Namun manggis yang bisa diekspor harus dari kebun yang sudah terdaftar oleh pihaknya sehingga asal buah manggis itu jelas dan bisa dilihat dalam dokumen yang disertakan. 

BACA JUGA: Tertarik Pekerja Banyuwangi, BLK Bandung Tawari Latihan Kerja Gratis

Tercatat luas lahan kebun manggis yang terdaftar adalah 32 hektare dengan penghasilan sekitar 419 ton manggis per tahun yang bisa diekspor bila lolos sortir. Dia mengatakan proses registrasi kebun manggis akan terus dilakukan sehingga memperluas kesempatan ekspor manggis bagi para petaninya.