Logo

Pesta Sabu, Pengusaha Busana Muslim Jember Diciduk Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 07 October 2019 11:07 UTC

Pesta Sabu, Pengusaha Busana Muslim Jember Diciduk Polisi

SABU. Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menggelar jumpa pers penangkapan Siras, pengusaha busana muslim, dan rekannya, Wibianto, dalam perkara penggunaan sabu, Senin 7 Oktober 2019. Foto: Faizin Adi.

JATIMNET.COM, Jember - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap Siras Husen bin Ali Husen, pengusaha pusat perbelanjaan busana muslim karena dugaan mengonsumsi sabu-sabu.

Kepala Polres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan S (inisial tersangka) ditangkap bersama W (Wibianto), rekan bisnisnya yang diindikasikan sebagai pengedar narkoba, di rumah Siras di perumahan elite di Kaliwates, Jember pada Kamis, 3 Oktober 2019 sore. “Saat diamankan, mereka berdua sedang pesta sabu-sabu," katanya di depan wartawan, Senin 7 Oktober 2019.

BACA JUGA: Seminggu Polda Jatim Amankan 5,3 Kg Sabu dan 2,7 Kg Ganja

Mantan Kapolres Probolinggo Kota itu mengatakan telah membidik W sebagai target operasi peredaran narkoba. Dugaan W sebagai pengedar diperkuat dengan temuan timbangan milik W dalam penangkapan itu. “Saudara W ini adalah target operasi yang cukup licin dan terindikasi juga melakukan pengedaran,” katanya.

Selain timbangan, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,37 gram serta dua buah alat hisapnya. Dari penggeledehan di kamar Siras, polisi menemukan 7,5 butir ekstasi warna hijau di dalam lemari. Selain itu ada juga kotak kaca mata berisi pipet kaca berisi sabu.

BARANG BUKTI. Barang bukti yang diperoleh polisi dalam penangkapan Siras, pengusaha busana muslim, dan rekannya, Wibianto, di di Kaliwates, Jember pada Kamis, 3 Oktober 2019 sore. Foto: Fazin Adi.

Pada polisi, Siras mengaku sudah setahun terakhir mengkonsumsi sabu. Adapun Wibianto mengaku sudah dua tahun memakai narkoba. "Petugas kami masih mendalami dan mengejar sumber narkoba," tutur Alfian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 (1) subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Dua Perempuan Kurir 4 Kilogram Sabu-sabu Dituntut 20 Tahun

Siras Husen bin Ali Husen, sebelumnya juga terbelit kasus penipuan. Kasus yang membelit pengusaha berusia 47 tahun itu bergulir cukup lama. Berawal dari kerja sama bisnis, Siras alias Shiraz kemudian dilaporkan dengan pasal penipuan oleh rekannya sendiri pada tahun 2013.

Sempat bebas di pengadilan tingkat pertama pada tahun 2014, Mahkamah Agung kemudian menghukumnya dengan pidana satu tahun penjara pada tahun 2016. Namun Shiraz sempat menjadi DPO selama 3 bulan, sebelum akhirnya dibekuk dan dieksekusi ke Lapas Jember pada Februari 2016. Saat eksekusi aset bernilai milyaran rupiah, berlangsung menegangkan karena juru sita yang dikawal polisi dan TNI sempat dihalang-halangi oleh massa sebuah ormas.