Logo

Perubahan Naskah Hibah Pilkada Surabaya Tahun 2020 Disahkan

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 July 2020 12:20 UTC

Perubahan Naskah Hibah Pilkada Surabaya Tahun 2020 Disahkan

Pilkada Serentak 2020

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menandatangani addendum (perubahan) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Surabaya 2020.

Addendum NPHD ini mengacu pada perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan besaran anggaran Pilkada Surabaya tahun 2020 tetap mengacu pada NPHD yang lama. Namun, yang dilakukan perubahan hanya pada rincian kegunaan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Mendagri Pastikan Pilkada 9 Desember 2020 Bersifat Final

"Addendum ini mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, jadi sudah sesuai kita," kata Irvan usai acara penandatanganan addendum NPHD di Kantor Bakesbangpol Surabaya, Rabu, 22 Juli 2020.

Besaran anggaran keseluruhan Pilkada Surabaya tahun 2020 sama dengan NPHD sebelumnya, yakni Rp 101.244.490.000. Sementara untuk anggaran yang sudah dicairkan pada NPHD lama tahun 2019 Rp1.000.396.000. Kemudian pada pencairan tahap I tahun 2020 Rp40.097.637.600. Sehingga total anggaran yang sudah dicairkan Rp41.098.033.600.Setelah periubahan ini maka pencairan anggaran selanjutnya Rp60.146.456.400.

Irvan menjelaskan salah satu addendum dalam NPHD ini adalah adanya perubahan terkait dengan anggaran snack untuk agenda kampanye atau pengumpulan massa. Jika sebelumnya agenda tersebut berlangsung dengan tatap muka, maka ke depan diganti dengan daring.

“Itu salah satu perubahan-perubahannya,” ia menjelaskan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyampaikan addendum ini tidak mengubah besaran anggaran NPHD lama Rp101.244.490.000. Namun memang harus dilakukan addendum karena ada perubahan terkait dengan tata cara pencairan.

“Tata cara pencairan di awal itu 40 persen, 50 persen, kemudian 10 persen. Sementara tata cara pencairan di addendum itu adalah 40 persen, 60 persen. Makanya tadi Rp60 miliar akan segera dicairkan oleh Pemkot Surabaya,” kata Nur.

BACA JUGA: Jaga Jarak, TPS Pilkada di Jatim Diperkirakan Bertambah 7.234

Kenapa kemudian harus ada addendum? Nur menjelaskan karena beberapa nomenklatur yang direvisi harus ada landasan hukumnya, salah satunya adalah kenaikan honorarium ad hoc. Dimana pada NPHD awal tidak ada dan itu harus dimasukkan.

“Jadi dasar hukum bahwa kenaikan honor yang harus kami bayarkan ke ad hoc itu memang sah karena ada landasan hukumnya,” ia mengungkapkan.

Oleh sebab itu, Nur Syamsi menyatakan karena anggaran Pilkada Surabaya 2020 sebesar 40 persen sudah masuk ke rekening KPU Surabaya, maka dalam satu atau dua hari ke depan, honorarium ad hoc yang belum menerima bulan Juni akan segera dicairkan.

“Tidak lama lagi satu atau dua hari ke depan honor ad hoc akan segera kita cairkan,” ia memungkasi.