
Reporter
Agus SalimSenin, 2 Oktober 2023 - 09:00
Editor
Bruriy Susanto
Terdakwa tengah dikawal usai melakukan sidang secara offline atau tatap muka langsung. Foto/ Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang perdana perkara pidana secara secara tatap muka langsung, sebelumnya sidang dilakukan secara daring.
Sidang ini menjadi momen awal karena selama pandemi COVID-19, semua sidang digelar secara online, per hari ini sidang secara offline kembali dapat dilaksanakan.
PN Gresik sendiri sebelumnya melakukan simulasi sidang offline selama beberapa hari, didasari kesepakatan seluruh pihak terkait, Kejaksaan, Kepolisian dan Rutan.
"Sidang pidana offline ini statusnya masih uji coba, kita lakukan hingga dua bulan kedepan," kata Mochammad Fatkur Rochmad selaku juru bicara Pengadilan Negeri Gresik, Senin 2 Oktober 2023.
Baca Juga:
1. Peradilan Pidana di Gresik Secara Offline Segera Digelar
2. Dikabarkan Hilang, Gadis 17 Tahun di Gresik Jadi Pelampiasan Birahi
Dalam sidang perdana ini, terdapat beberapa perkara yang disidangkan oleh majelis hakim namun belum semua sidang perkara pidana tersebut dilaksankan secara offline.
"Sidang tetap dilakukan dengan prosedural, sementara sidang pidana yang dilakukan yakni perkara tanpa ada korban nya, seperti narkoba. Dan tetap dengan penjagaan," tambahnya.
Dengan adanya persidangan secara offline ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan terwujudnya pelayanan prima bagi pencari keadilan.
Baca Juga:
1. Menang Gugatan, Yayasan Ushusul Hikmah Al Ibrohimi Manyar, Gresik Kembali ke Akta Awal
2. BPN Gresik Targetkan 20 Ribu Tanah Bersertifikat di Tahap II, Tahun 2023 Selesai
Sementara itu, Andi Fajar Yulianto memgapresiasi langkah Pengadilan Negeri Gresik dengan telah melakukan sidang secara tatap muka langsung, karena hak-hak terdakwa terpenuhi.
"Sangat mendukung, hak-hak terdakwa dengan pengacara bisa terjamin. Karena konsultasinya lebih terbuka dan bisa memberikan dedikasi nya ke terdakwa," pungkas direktur YLBH Fajar Trilaksana.
Sebagai catatan, sejumlah terdakwa perkara narkoba mengikuti sidang offline di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik, dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Gresik dan Kepolisan.