Logo

Menang Gugatan, Yayasan Ushusul Hikmah Al Ibrohimi Manyar, Gresik Kembali ke Akta Awal

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 August 2023 10:20 UTC

Menang Gugatan, Yayasan Ushusul Hikmah Al Ibrohimi Manyar, Gresik Kembali ke Akta Awal

Pengacara penggugat Abdullah Syafi'i diapit Moh. Zainur Rosyid dan Moh. Dimhari Zin saat jumpa pers. Foto/Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik melalui penggugat, Moh. Zainur Rosyid dan Moh. Dimhari Zin menang di Pengadilan Negeri Gresik.

Gugatan dilayangkan pada para tergugat H.Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya'diyah, Dzinnada Arzoqiyah.

Keudian tergugat Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M.Syiq Nuris Syahid, M. Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin, diketahui masih ada hubungan keluarga.

Dalam amar putusan Majelis hakim yang diketuai M.Ainur Rofiq menyatakan, bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan batal demi hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 6 tanggal 22 Desember 2020.

"Keputusan itu tertulis serta dibuat dihadapan Khusnul Hadi, S.H., salah satu Notaris  di Jombang,' kata Abdullah Safi'i selaku pengacara penggugat, Rabu 9 Agustus 2023.

Pengadilan membatalkan demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik, Nomor 01 tanggal 03-03-2021 dan Nomor 06 tanggal 30-07-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, Notaris di Kabupaten Sidoarjo.

"Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo," tegas Ketua Majelis Hakim M. Ainur Rofiq.

Atas putusan itu, maka saat ini yang diakui dan sah menurut hukum adalah Akte Notaris No. 05 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris Badrus Sholeh.

"Artinya, pembina dan pengurus Yayasan dikembalikan pada akta pendirian yang pertama," kembali ditegaskan Syafi'i saat jumpa pers di Ponpes Al Ibrohimi.

Amar putusan menyebutkan² dualisme kepemimpinan di yayasaan Al Ibrohimi ini telah diputuskan oleh Majelis hakim bahwa ketiga Akta yang menjadi dasar para tergugat batal demi hukum. 

"Dengan demikian maka atas dasar itu maka kepengurusan yayasan Al Ibrohimi dikembalikan pada akta yang lama. Gugatan ini tujuannya agar yayasan yang menaungi pendidikan dan pondok pesantren ini memiliki legal hukum yang jelas," tambah Syafi'i.

Ditambahkannya, penggugat akan mengikuti proses hukum selanjutnya, jika para penggugat melakukan upaya hukum banding maka pihaknya juga mengikuti langkah hukum.

Bahkan pihak Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang saat ini masih berharap adanya Islah dari pihak salah satu tergugat yang memang masih saudara.