Jumat, 17 June 2022 09:00 UTC
Konferensi Pers: Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pembunuhan sopir truk asal NTB, Jumat, 17 Juni 2022
JATIMNET.COM, Situbondo – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa sopir truk ekspedisi pengiriman barang. Pelakunya, bernama M. Rizal, (24), warga Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka di tangkap polisi di tempat persembunyiannya di daerah Bungurasih Surabaya, Kamis, 16 Juni 2022. “Kami melacak tersangka ada di Surabaya dan kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, saat konferensi Pers, Jumat, 17 Juni 2022.
Peristiwa perampokan terjadi di jalan Raya Pantura Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Senin, 13 JUni 2022. Korbannya Samsul Riadi, (34), warga Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka mencekik leher korban dan membunuhnya dengan seutas tali. Setelah korban meninggal tersangka membuang jasad korban di tepi jalan berjarak sekitar 500 meter dari lokasi korban dibunuh.
Baca Juga: Perampok Nasabah Bank di Kota Probolinggo Dibekuk di Sidoarjo
Tersangka kemudian melarikan membawa kabur truk Nopol DR 8911 AG bermuatan jagung sebesar 21 ton. Tersangka menjual muatan jagung kepada seseorang berinisial M, warga Probolinggo seharga Rp. 70 juta. Uang hasil aksi kejahatannya sebagian digunakan berfoya-foya dan membeli handphone baru.
“Butuh tiga hari kami untuk mengungkap kasus ini. Jadi, tersangka ini sudah saling kenal dengan korban bulan lalu, karena tersangka sendiri juga seorang sopir,” tambah Kapolres Andi Sinjaya.
Menurut Andi Sinjaya, tersangka dan korban bertemu di Pelabuhan Lembar NTB. Dalam perjalanan diatas kapal korban mengajak tersagka ikut truknya karena tersangka mengaku akan pergi ke Kabupaten Probolinggo.
Saat itulah mulai ada niat korban untuk merampok muatan korban, karena tersangka mengaku butuh uang untuk menyelesaikan pembangunan rumahnya.
Baca Juga: Kerap Beraksi di Seputar Tapal Kuda Jatim, Komplotan Perampok Rumah Ditembak
“Jadi tersangka ini ikut truk korban sejak dari Pelabuhan. Keduanya sempat makan di salah satu warung di daerah Kecamatan Banyuputih. Sesampainya di Kecamatan Mlandingan,korban berhenti menunggu truk lain yang ada di belakangnya," katanya.
"Nah saat korban lengah, tersangka mencekik leher korban dan membunuhnya menggunakan seutas tali. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali yang digunakan menghabisi nyawa korban, uang sisa penjualan jagung sebesar Rp. 45 juta serta HP yang dibeli tersangka dari uang aksi kejahatannya,” imbuhnya.
Dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif perampokan sopir truk tersebut karena faktor ekonomi. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka melakukan pembunuhan seorang diri. Untuk sementara kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan akan kami dalami lagi untuk kami jerat pasal pembunuhan berencana,” pungkasnya
