Logo

Perampok Nasabah Bank di Kota Probolinggo Dibekuk di Sidoarjo

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 May 2022 09:00 UTC

Perampok Nasabah Bank di Kota Probolinggo Dibekuk di Sidoarjo

PERAMPOKAN. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani saat menggelar ungkap kasus perampokan nasabah bank di Mapolresta Probolinggo, Rabu, 11 Mei 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo Kota membekuk seorang pelaku perampokan nasabah bank di Kota Probolinggo yang terjadi Senin, 21 November 2021. 

Pelaku adalah Ahmad Nuril Fauzi, 47 tahun, warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi bisa mengungkapkan identitasnya. 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengungkapkan terungkapnya identitas pelaku setelah pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan melalui kamera CCTV yang terpasang di TKP.

Wadi menyebut dalam aksinya, pelaku sengaja mengamati dan membuntuti korbannya, Marginingsih, 43 tahun, warga Kanigaran, Kota Probolinggo, yang hendak mengambil uang di sebuah bank. 

BACA JUGA: Perampok Nasabah Bank Rp 170 Juta Ditangkap, Hasil Kejahatan Buat Shopping

Modusnya, saat korban telah memasuki bank, pelaku meletakkan paku di ban mobilnya. Seusai pelaku mengambil uang, lalu pergi mengendarai mobilnya.

"Nah, ketika mobil korban kempes di jalan, lalu korban turun mengecek ban mobilnya, di situ pelaku beraksi. Pelaku dengan cepat mengambil tas pelaku yang berisi uang senilai Rp90 juta lalu kabur," kata Wadi saat ungkap kasus di  halaman Mapolresta Probolinggo, Rabu, 11 Mei 2022.

Wadi menyampaikan, AN adalah salah satu pelaku dari pelaku lainnya yang kini dalam perburuan petugas kepolisian. Dari rumah AN, pihaknya mengamankan barang bukti berupa motor Honda GTR, sebuah jaket, dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

BACA JUGA: Berjarak 100 Meter Dari Kantor Polisi, Perampok Nasabah Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 259 Juta

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AN dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

"Untuk satu pelaku lainnya masih terus kami kejar. Kami imbau masyarakat yang hendak mengambil uang dalam jumlah banyak di bank agar lebih berhati-hati," kata Wadi.