Logo

Perampok Nasabah Bank Rp 170 Juta Ditangkap, Hasil Kejahatan Buat Shopping

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 September 2020 09:40 UTC

Perampok Nasabah Bank Rp 170 Juta Ditangkap, Hasil Kejahatan Buat <em>Shopping</em>

PERAMPOK NASABAH BANK. Tersangka perampokan nasabah bank dengan modus pecah kaca, Muh Musyafiudin asal Sampang, Madura yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo ditunjukan kepada para wartawan. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo - Pelaku perampok nasabah bank Rp 170 juta dengan modus pecah kaca mobil ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Satu orang diamankan, yakni Muh Musyafiudin asal Sampang, Madura.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, perampokan nasabah bank di Jalan KBP Duriyat, Ponorogo pada Selasa 11 Agustus 2020 itu ada empat orang pelaku. Masing-masing pelaku mempunyai peran sendiri, seperti tersangka Muh Musyafiudin ini sebagai joki.

Ada juga yang perannya sebagai eksekutor untuk melakukan pecah kaca, dan dua orang menjadi pengalih perhatian. "Sebenarnya ada lima komplotannya. Tapi, saat melakukan aksi kejahatan di Ponorogo itu ada empat orang," katanya, Selasa 1 September 2020.

Dia mengungkapkan, tersangka Muh Musyafiudin bersama kelompoknya yakni seperti Dodi Irawan (45) asal Yogyakarta, Adam Tawaqqal (35) asal Kota Palembang dan Angga Setyawan ini ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni Jogja.

BACA JUGA: Rampok Pasutri Dengan Pistol, Polisi Tembak Mati Pelaku

Untuk melakukan penangkapan terhadap mereka, Satreskrim Polres Ponorogo melakukan koordinasi dengan Polres Sragen dan Banyumas."Empat pelaku ini ditangkap di Jogja. Dua diamankan di Polres Sragen, satu di Polres Banyumas, dan satunya di Ponorogo (Mu Musyafiudin)," ujar perwira dua melati di pundak tersebut.

Penangkapan dan teridentifikasinya para pelaku berdasarkan koordinasi dengan jajaran kepolisian dan beberapa bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Termasuk aksi perampokan nasabah bank di Jalan KBP Duriat pada Selasa 11 Agustus 2020. "Masih ada satu lagi yang menjadi komplotannya dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu A-Z-I," ujarnya.

Akibat ulahnya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Para pelaku merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil. Mereka gunakan pecahan busi untuk pecahan kaca mobil,” ujar Azis.

Sementara, salah seorang pelaku yang diamankan di Polres Ponorogo, Muh Musyafiudin, mengaku jika dirinya baru saja bergabung dalam komplotan tersebut sekitar 2 mingguan saat pencurian berlangsung di Ponorogo. 

Meski begitu ia telah ikut beraksi di tiga lokasi, yakni di Ponorogo dengan nilai Rp 170 juta, Sragen Rp 80 juta dan di Banyumas Rp 25 juta. “Uang sudah habis untuk barang-barang seperti tas, sepatu dan handphone,” pungkas Muh Musyafiudin.