Logo

Kerap Beraksi di Seputar Tapal Kuda Jatim, Komplotan Perampok Rumah Ditembak

Reporter:,Editor:

Jumat, 01 October 2021 06:00 UTC

Kerap Beraksi di Seputar Tapal Kuda Jatim, Komplotan Perampok Rumah Ditembak

PERAMPOK DITEMBAK: Dua pelaku perampokan rumah yang ditembak kakinya oleh anggota Polres Probolinggo, saat berada di, Mapolres, Jumat 1 Oktober 2021. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Dua pria spesialis pelaku perampokan rumah yang kerap beroperasi di wilayah Tapal Kuda Jawa Timur akhirnya diringkus tim buru sergap (Buser), Satreskrim Polres Probolinggo.

Mereka adalah Sadi (43) Warga Dusun Kembang, Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo dan Samhadi (49) Warga Dusun Karangsirih, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Jember.

Keduanya akhirnya ditangkap petugas, pasca melakukan aksi perampokan pada Senin 23 Agustus 2021 silam, di rumah Yudi Kurniawan (44) berlokasi di Dusun Krajan, Desa Gunggungan  Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Akibat perampokan tersebut, korban kehilangan harta bendanya total senilai Rp 80 juta. Korban pun melaporkan kejadiannya itu ke pihak kepolisian. Berbekal keterangan korban dan bukti-bukti di lokasi, Satreskrim Polres Probolinggo melakukan pengembangan, dan bisa menangkap kedua pelaku, pada 17 September 2021 lalu.

Baca Juga: Otak Perampokan di Probolinggo Tertangkap

Namun, saat dilakukan penangkapan, kedua melakukan perlawanan terhadap anggota karena untuk berusaha melarikan diri. Anggota yang melakukan penangkapan langsung memberikan tembakan atau hadiah timah panas terhadap dua pelaku.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebutkan, dua pelaku yang tertangkap merupakan komplotan perampok sadis, yang tak segan melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya, apabila melawan.

Setiap beraksi, pelaku memulainya dengan  mengamati kondisi rumah korban terlebih dahulu, dimana jika dirasa sudah aman para pelaku lantas melancarkan aksinya.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor 15 TKP Ditangkap, Satu Orang Ditembak

"Cara pelaku masuk rumah korban, biasanya membobol bagian dindingnya. Setelahnya pelaku bagian eksekutor masuk rumah, sedangkan pelaku lainnya berjaga di luar rumah memantau kondisi yang ada," terang Arsya, Jum'at 1 Oktober 2021.

Sementara untuk menakuti korbannya agar tak melawan, lanjut Arsya, pelaku biasanya mengancam korban menggunakan senjata tajam maupun sebuah senjata api palsu. "Selain dua pelaku ini, masih ada tiga pelaku lainnya yang masih diburu petugas. Dan mereka yang tertangkap ini, diketahui adalah residivis kasus yang sama," tutur Arsya.

Atas perbuatannya, imbuh Arsya, kedua pelaku yang tertangkap bakal dijerat Pasal 365 KUHP , dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun kurungan penjara.