Logo

Otak Perampokan di Probolinggo Tertangkap

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 June 2020 01:00 UTC

Otak Perampokan di Probolinggo Tertangkap

PERAMPOKAN. Buyan Otak Perampokan di Probolinggo Saat Diinterogasi Polisi. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Sempat buron selama empat tahunan, Buyan bin Miri Kursid (41), warga Dusun Krajan, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap polisi.

Dia disergap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Probolinggo, lantaran melakukan perampokan bersama empat temannya di rumah tetangganya, Abdul Rohman (32), pada 18 Mei 2016..

Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi kalau pelaku berada di Kota Probolinggoo. Tersangka ditangkap, di jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Rabu 17 Juni 2020, sekira pukul 15.15 WIB.

"Tersangka ini adalah satu dari empat pelaku perampokan, dimana dalam aksinya berhasil mengambil motor korban. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korbannya dengan sebilah clurit," kata Kasatreskrim, di halaman Mapolresta Probolinggo, Kamis 18 Juni 2020.

BACA JUGA: Pemuda Pegunungan dan Pesisir di Probolinggo Terlibat Tawuran

AKP Heri Sugiono menyebutkan, dalam penangkapan tersangka sendiri, petugas mengamankan duq clurit yang diduga digunakan sebagai senjata tersangka melindungi dirinya. Petugas juga mendapati sebuah bondet atau bom ikan dari tersangka.

"Jadi Buyan ini, merupakan otak perampokannya dan bisa ditangkap kali ini," katanya.

Sementara kepada petugas, Buyan mengaku selama buron dari kejaran polisi, ia bersembunyi di daerah Lumajang, Jawa Timur. Hal itu dilakukannya, pasca berhasil membawa kabur hasil kejahatan.

"Setelah merampok sama teman-teman, saya langsung kabur ke Lumajang," ujar Buyan singkat.

Sekadar informasi, dalam aksinya Buyan ditemani 3 rekannya yakni Buadi, Ngatiwi dan OTTO. Untuk pelaku Buadi dan Ngatiwi sudah menjalani hukuman penjara di Lapas Kraksaan. Sedangkan OTTO masih buron, dan masih dilakukan pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, Buyan terancam dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman, 12 tahun kurungan penjara.