Kamis, 07 August 2025 05:00 UTC
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadh . Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Banyuwangi - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyuwangi atas nama Saiful Anam disebut telah P-21 atau lengkap.
Informasi tentang status penanganan kasus yang membelit Saiful diungkap oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi kepada wartawan, Kamis, 7 Agustus 2025.
"Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum menerima pelimpahan berkas tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banyuwangi. Namun, kami telah menerima informasi bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21)," katanya.
BACA: Anggota DPRD Banyuwangi Tersangka KDRT, Pakar Hukum: Normatifnya Ditahan
Maka, hingga kini, pihak Kejari masih menunggu jadwal pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Banyuwangi.
"Kami masih menunggu penjadwalan pelimpahan tahap II oleh pihak penyidik. Setelah proses tahap II dilakukan, barulah jaksa penuntut umum (JPU) dapat melanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan KUHAP," tegasnya.
Apakah pada saat penyerahan tahap II nanti Saiful Anam bakal ditahan? Rizki menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan subyektif penegak hukum.
"Penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan subyektif dari aparat penegak hukum berdasarkan penilaian terhadap syarat-syarat obyektif dan subyektif sesuai Pasal 21 KUHAP," ungkapnya.
Secara normatif memang benar bahwa pada pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara dugaan kasus KDRT penahanan dimungkinkan dilakukan.
BACA: Suami Belum Ditahan, Istri Anggota DPRD Banyuwangi Korban KDRT Pertanyakan Nasib Kasusnya
Namun demikian, keputusan penahanan nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan tahap II serta evaluasi dari tim JPU terhadap beberapa aspek. Mulai dari lain potensi menghilangkan barang bukti, potensi melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya.
"Jadi apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, akan kami tentukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang ada," tegas Rizky.
Sementara soal permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka, penasihat hukum atau pihak keluarga dengan mempertimbangkan beberapa hal.
BACA: Anggota DPRD Banyuwangi Tersangka Kasus KDRT
Pertimbangan itu di antaranya, tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum, ada jaminan dari pihak penjamin baik secara personal maupun institusional. Kemudian, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Namun, keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan tetap berada pada diskresi JPU dan harus mempertimbangkan aspek yuridis serta rasa keadilan masyarakat," imbuh Kasi Intelijen.
Data di internal Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam kurun waktu satu tahun terakhir, yakni Agustus 2024 – Agustus 2025, Kejari Banyuwangi telah menerima dan menangani sebanyak tujuh perkara KDRT.
"Dari jumlah tersebut sebagian besar tersangka dilakukan penahanan oleh JPU, terutama dalam kasus-kasus yang memenuhi unsur kekerasan fisik berat dan berdasarkan pertimbangan adanya potensi ancaman terhadap korban maupun pengulangan tindak pidana," tutup Rizky.