Logo

Penyidikan Kasus PD Pasar Surya, 15 Saksi Diperiksa Belum Ada Tersangka

Reporter:,Editor:

Selasa, 31 March 2026 08:45 UTC

Penyidikan Kasus PD Pasar Surya, 15 Saksi Diperiksa Belum Ada Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola sewa stan dan lahan kosong di PD Pasar Surya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dari internal perusahaan pada periode tahun anggaran 2024–2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan penetapan tersangka belum dapat dilakukan.

BACA: Sewa Tanpa Perjanjian, Kasus PD Pasar Surya Diduga Rugikan Daerah Miliaran

“Proses masih berjalan. Untuk penetapan tersangka nanti pasti akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media,” katanya.

Ia menegaskan, tim penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta modus dalam perkara tersebut.

“Untuk penetapan tersangka belum bisa kami sampaikan, sampai saat ini kami masih akan mendalami,” ujarnya.

BACA: Kejari Geledah Kantor PD Pasar Surya, Ratusan Dokumen Disita

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor PD Pasar Surya dan menyita ratusan dokumen serta perangkat elektronik sebagai bagian dari penguatan alat bukti.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola sewa stan, termasuk praktik tanpa perjanjian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar.