Logo

Sewa Tanpa Perjanjian, Kasus PD Pasar Surya Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Reporter:,Editor:

Selasa, 31 March 2026 07:45 UTC

Sewa Tanpa Perjanjian, Kasus PD Pasar Surya Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak saat menggeladah kantor PD Pasar Surya, Senin, 30 Maret 2026. Foto: Intelijen Kejari Tanjung Perak

JATIMNET.COM, Surabaya — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola sewa stan dan lahan kosong di PD Pasar Surya. Praktik tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyebut banyak pengguna stan dan lahan tidak memiliki perjanjian sewa yang sah.

“Banyak pengguna stan dan lahan yang tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa. Akibatnya PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima,” kata Agus, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat PD Pasar Surya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penagihan. Di sisi lain, para pengguna stan juga tidak mengetahui besaran maupun tujuan pembayaran sewa.

“Karena tidak adanya perjanjian sewa tersebut, PD Pasar Surya tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan, dan para pengguna stan juga tidak mengetahui berapa jumlah serta kepada siapa pembayaran sewa harus dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi pemberian stan atau lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran ini terjadi di sejumlah cabang, yakni wilayah timur, utara, dan selatan yang masing-masing membawahi puluhan unit pasar.

BACA: Kejari Geledah Kantor PD Pasar Surya, Ratusan Dokumen Disita

Untuk menguatkan dugaan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya dan menyita ratusan dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

BACA: Penyidikan Kasus PD Pasar Surya, 15 Saksi Diperiksa Belum Ada Tersangka

Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik telah memeriksa belasan saksi dari internal PD Pasar Surya, sementara penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu pendalaman lebih lanjut.