Selasa, 02 March 2021 03:40 UTC

SATWA: Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan belasan burung Nuri Tanimbar dan Kakaktua Jambul Putih, Selasa 3 Maret 2021
JATIMNET.COM, Surabaya - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan belasan burung Nuri Tanimbar dan Kakaktua Jambul Putih. Seluruh burung itu dikirim bersama dengan ratusan satwa lain dari Makassar ke Surabaya.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi mengatakan, total ada 633 satwa yang diamankan petugas saat di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu 24 Februari 2021. Dari ratusan satwa itu ada dua jenis burung yang dilindungi, yakni enam Kakatua Jambul Putih dan 19 Kakaktua Jambul Putih.
Selain itu, petugas juga menggagalkan pengiriman 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi. "Penggagalan penyelundupan ini merupakan Suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan," ujar Mussyafak dalam siaran pers yang diterima Jatimnet.com, Selasa 2 Maret 2021.
Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Jual Satwa Dilindungi, Pasutri di Kediri Ditangkap
Ia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.
Penanggungjawab Wilayah Kerja Tanjung Perak Tetty Maria mengatakan, penggagalan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal. Termasuk semua alat angkut berupa truk yang turun di Pelabuhan Tanjung Perak.
Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak memeriksa setiap truk yang lewat. Hasilnya, ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal Kapal Motor Dharma Rucitra dari Makassar.
Baca Juga: Jual Satwa Dilindungi, Pasutri di Kediri Ditangkap
“Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan dibelakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk,“ kata dia.
Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen/illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 sebanyak 5 (lima) kali.
Total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar.
