Rabu, 17 February 2021 07:00 UTC
SATWA LUTUNG: Lutung Budeng anakan atau bahasa latinnya Trachypitheus Auratus yang diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim dan BKSDA, dari tangan seorang pasangan suami istri VPE dan NK di Kediri, Rabu 17 Februari 2021. Fotografer: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Mereka adalah berinisial NR, 26 tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Untuk dua orang adalah pasangan suami istri, yakni VPE, 29 tahun dan NK berusia 21 tahun, warga Perumahan Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren Kota Kediri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, terbongkarnya praktik jual beli satwa bermula pada hari Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 WIB anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.
Baca Juga: Demi Pakan Satwa, Balai Konservasi di Madiun Galang Dana
Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan di media sosial Facebook. Pada hari Senin 1 Februari 2021, dinihari sekitar pukul 01.00 WIB tim gabungan Polda Jatim dan BKSDA melakukan pengecekan, ternyata memang benar terdapat satwa yang masuk kategori dilindungi.
"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya. Seperti 15 ekor burung Kakaktua Maluku atau nama latinnya Cacatua Moluccensis," kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu 17 Februari 2021.
Di dalam pemeriksaan, NR mengaku tidak sendirian untuk menjual di akun media sosial dengan nama @zein-zein. Bahwa ada yang serupa masih satu jaringan. Dari informasi dan keterangan NR, anggota Polda Jatim bersama BKSDA melakukan tracing di media sosial Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Hasilnya, posisi penjualan itu ada di daerah Kediri, memburu dan menangkap VPE dan istrinya yaitu NK pada Senin 8 Februari 2021 siang, sekitar pukul 13.00 WIB di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca Juga: 'Hunting' Foto Satwa Liar Dilindungi di Masa Pandem
"Di tempat pasutri ini ditemukan satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus)," katanya.
"Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting," imbuhnya.
Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. "Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," imbuhnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.
AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan. "Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.
Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.