Logo

Demi Pakan Satwa, Balai Konservasi di Madiun Galang Dana

Dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Reporter:,Editor:

Senin, 18 January 2021 08:20 UTC

Demi Pakan Satwa, Balai Konservasi di Madiun Galang Dana

DILINDUNGI. Salah satu satwa yang dipelihara di balai konservasi sekaligus lokasi wisata Madiun Umbul Square. FOTO. Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun - Pengelola Madiun Umbul Square terpaksa menggalang dana demi kelangsungan hidup sejumlah satwa yang menjadi koleksi balai konservasi sekaligus lokasi wisata itu. Sebab, anggaran pembelian pakan dari hasil penjualan tiket tidak lagi diterima setelah operasionalnya berhenti seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sesuai Surat Edaran Bupati Madiun tentang PPKM, seluruh lokasi wisata dilarang buka sejak 11 hingga 25 Januari 2021. “Operasional kami terutama dalam pemeliharaan satwa tetap harus berjalan. Maka, kami menggalang dana,” kata Direktur Madiun Umbul Square Afri Handoko, Senin 18 Januari 2021.

Sejak hari pertama penggalangan dana dibuka, ia melanjutkan, sejumlah pihak telah memberikan donasi. Mereka seperti kalangan pecinta satwa dan perbankan. Hingga kini, uang yang terkumpul berjumlah Rp 18 juta dan dimungkinkan terus bertambah. Sebab, batas akhir penutupan direncanakan sampai selesainya PPKM. “Mudah-mudahan tidak diperpanjang,” ujar Afri.

BACA JUGA: 'Hunting' Foto Satwa Liar Dilindungi di Masa Pandemi

Di saat kondisi tidak menentu seperti sekarang, maka pihak manajemen BUMD itu hanya dapat mengandalkan bantuan donatur. Ini untuk memenuhi kebutuhan pembelian pakan bagi 168 satwa jenis mamalia, aves, dan reptile. Adapun nominal yang dibelanjakan mencapai Rp 1 juta per hari.

Afri mengungkapkan, upaya serupa pernah dilakukan pihak manajemen Madiun Umbul Square pada Maret hingga September 2020. Ini seiring masa awal pandemi Covid-19 dan berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar di sejumlah daerah.

Kemudian, pada Oktober hingga Desember 2020 operasional dari destinasi wisata di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo itu kembali dijalankan. Ini setelah pemerintah mengeluarkan regulasi tentang masa kenormalan baru atau new normal. Namun demikian, target pendapatan asli daerah (PAD) yang dipatok pemkab setempat lebih dari Rp 5 miliar hanya terealiasi Rp 1,6 miliar.