Logo

Pengurusan Penghapusan Denda PBB di Surabaya Berlaku April hingga Juni

Momen Hari Jadi Kota Surabaya ke-728, Relaksasi Denda selama Pandemi
Reporter:,Editor:

Kamis, 01 April 2021 14:00 UTC

Pengurusan Penghapusan Denda PBB di Surabaya Berlaku April hingga Juni

TAGIH PAJAK. Petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di salah satu kompleks rumah elit, Agustus 2020. Foto: Humas Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2021.

Pembebasan denda tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HJKS ke-728.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Rachmad Basari mengatakan sebenarnya pembebasan denda pada saat HJKS merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Surabaya Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Namun karena saat ini kondisinya pandemi Covid-19, maka pemkot melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda. Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan saja, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan.

“Karena ini berkaitan dengan Covid, akhirnya tempo atau waktunya diperpanjang tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 hingga 2021,” kata Basari, Kamis, 1 April 2021.

Basari optimis tahun 2021 biisa memenuhi target lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu. Sebab, menurut dia, pergerakan pemulihan ekonomi cukup melaju dari pada 2020 saat pertama pandemi.

“Jadi kami optimis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita akan semakin masif mensosialisasikan kepada warga,” tuturnya.

Bahkan, dia menegaskan informasi serta sosialisasi pembebasan denda itu terus digalakkan. Dia menghitung ada sedikitnya 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak.

“Kami juga sudah komunikasi dengan UPT kami dan kami minta warga untuk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif,” ia menegaskan.

BACA JUGA: Tagih Tunggakan PBB, BPKPD Datangi Perumahan Elit

Tidak hanya itu, Besari menghitung data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak tahun 1994 hingga 2021 mencapai Rp1 triliun. Oleh sebab itu, dia menargetkan tahun 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp1,3 miliar.

“Nah, sampai dengan hari ini sudah masuk Rp205 miliar atau 14,81 persen,” ia mengungkapkan.

Dia berharap berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.

“Karena pemberian pembebasan denda itu secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu, seperti HJKS atau menyambut Hari Pahlawan. Jadi monggo (silakan) warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB, jangan lupa informasikan kepada saudara, tetangga maupun kerabat anda," katanya.