Logo

Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Dikebut

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 November 2019 03:27 UTC

Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Dikebut

Direktur Operasional PT JGU M Rudiansyah (kiri) menjelaskan tahapan pembangunan pengolahan limbah B3 kepada Komisi D DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Foto: IST.

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktur Utama PT Jatim Grha Utama (JGU), Mirza Muttaqien menargetkan pembangunan tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, mulai beroperasi awal 2020.

BUMD milik Pemprov Jawa Timur itu ditunjuk untuk mendirikan tempat pengolahan limbah B3 dan tengah memburu waktu untuk menyelesaikan peirizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mirza menyebut saat ini pihaknya tengah menuntaskan tukar guling lahan dan melengkapi izin Amdal. Ruislag atau tukar guling, lanjut Mirza, lahan ini masih dalam proses dan membutuhkan waktu panjang.

“Bila ruislag tuntas, otomatis status lahan sudah bisa dimanfaatkan untuk melengkapi dokumen Amdal dan keperluan lain. Tapi sambil itu berjalan, kami akan minta dispensasi ke KLHK untuk bisa beroperasi tahap pertama,” ujar Mirza, Selasa 5 November 2019.

BACA JUGA: DPRD Jatim Tagih Keseriusan Pemprov Bangun Pengolahan Limbah B3

PT JGU sangat berharap KLHK memberikan dispensasi pengerjaan awal lahan, sembari menunggu semua proses berjalan tuntas. Informasi yang diterima Jatimnet.com, dari 50 hektare lahan yang akan dikelola, lima hektare sudah bisa dibangun terlebih dahulu.

Menurut rencana, begitu Amdal turun, lima hektare lahan itu mengolah limbah medis. Bahkan pihaknya siap mendatangkan insenerator. “Untuk tahap ketiga, dilakukan jika Amdal ultimate secara total sudah beres, baru mulai pembangunan secara menyeluruh,” ungkapnya.

PT JGU menjanjikan sekitar awal tahun 2020 fasilitas pengolahan limbah B3 di Kabupaten Mojokerto ini Sudah bisa beroperasi minimal pada tahap pertama. Minimal mampu mengolah limbah B3 menjadi bahan padat untuk kebutuhan material atau konstruksi seperti paving dan sejenisnya.

BACA JUGA: Jatim-Inggris Jalin Kerjasama Pengolahan Sampah Plastik dan B3

Mirza memastikan B3 tidak akan membahayakan ketika sudah dilakukan proses pengolahan untuk material pembangunan maupun konstruksi. “Karena limbah B3 itu akan dinetralkan secara kimia serta dipadatkan (solidificarsi) terlebih dahulu, jadi sudah aman dan tidak membahayakan," katanya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT JGU M Rudiansyah menambahkan, pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Mojokerto itu dipastikan tidak membahayakan warga. Cak Mad, sapaannya mengklaim jenis tanah liat di lokasi tersebut membuat cairan limbah tidak akan mengalir ke rumah warga.

Keyakinan Rudiansyah ini didasari atas kajian akademik penentuan lokasi. “Kami sebagai BUMD, akan menjaga agar pabrik ini tidak sampai merugikan masyarakat. Kami akan bekerja sesuai standar tertib administrasi dan tertib secara teknis,” kata pengusaha properti itu.