Senin, 17 February 2020 23:30 UTC
WAJIB LAPOR: Zikiria Dzatil, resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Polrestabes Surabaya. Tapi, ia tetap harus wajib lapor untuk masalah adminitrasi. Foto: Tony
JATIMNET.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengabulkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan Zikiria Dzatil, penghina atau orang yang melakukan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini lewat akun media sosial Facebook.
Meski begitu, warga asal Bogor, Jawa Barat, jadi tersangka dan sempat ditahan Polrestabes Surabaya sejak awal Februari 2020 lalu, tetap harus menjalani proses adminitrasi, yakni dikenai wajib lapor.
"Ia harus tetap melakukan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya, setiap Minggunya. Hari Senin dan Kamis," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Senin 17 Februari 2020.
Penangguhan penahanan tersebut sesuai dengan pasal 31 KUHAP, tersangka atau kuasa hukum mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menilainya.
BACA JUGA: Body Shaming, Risma Laporkan Akun Facebook Zikria Dzatil
Zikria Dzatil, netter penghina Risma panggilan akrab Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mewanti-wanti netizen agar tak sembarangan memakai sosial media. Ia juga mengaku menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi.
"Ini saya jadikan pelajar. Selanjutnya saya akan menjauhi perbuatan yang bisa melanggar hukum," kata Zikria pada 17 Februari 2020.
Tidak hanya itu, Zikria juga menyampaikan pesan untuk seluruh warganet agar selalu bijak dalam menggunakan sosial media apapun. Berpikir, sebelum menulis apapun, dan memberikan informasi ke akun media sosial, agar tidak saling merugikan satu sama lain.
Agar tidak seperti yang dialaminya. "Berbijaklah dalam bermedsos. Segala sesuatunya memang kita harus mengerti tindak hukumnya. Seharusnya kita saling legowo, saling merangkul, beramah-tamah, saling peduli. Intinya jangan seperti saya-lah," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Tangguhkan Penahanan Zikria Penghina Risma di Media Sosial
Setelah mendapatkan persetujuan penahanan, Zikria ingin bertemu langsung bertemu dengan Risma, selaku pelapor. Yakni dengan tujuan untuk berterima kasih dan minta maaf secara langsung. "
Saya ingin sekali minta maaf langsung kepada Bunda Risma, ini saya gak langsung pulang ke Bogor. Saya nunggu waktu bisa ketemu beliau," ungkapnya.
