Senin, 17 February 2020 10:10 UTC
KELUAR TAHANAN. Zikria Dzatil menggendong anaknya bersama suami dan kuasa hukumnya saat keluar dari ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya, Senin, 17 Februari 2020. Foto: Tony Hermawan
JATIMNET.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikiria Dzatil yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial.
Warga asal Bogor, Jawa Barat, itu jadi tersangka dan sempat ditahan Polrestabes Surabaya sejak awal Februari 2020 lalu. Setelah meminta maaf, Risma akhirnya memaafkan Zikria dan mencabut laporan namun polisi belum menghentikan perkaranya karena kasus ini bukan delik aduan.
Penangguhan penahanan Zikria dikabulkan setelah dilakukan gelar perkara, Selasa, 11 Februari 2020 lalu. Hari ini, Senin, 17 Februari 2020, Zikria dikeluarkan dari ruang tahanan Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Risma Resmi Cabut Laporan Penghinaan Dilakukan Zikria, Polisi Menunggu Gelar Pekara
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan informasi tersebut. Penangguhan penahanan itu dikabulkan atas permohonan suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya.
“Kuasa hukum maupun suaminya telah mengirim permohonan penangguhan penahanan kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan,” kata Sudamiran ditemui di Mapolrestabes Surabaya.
Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut sesuai dengan pasal 31 KUHAP dimana tersangka atau kuasa hukum mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menilainya.
“Dari penangguhan itu, suami dan kuasa hukumnya bersedia menjadi jaminan (penjamin),” ucapnya.
Untuk menyambut istrinya keluar dari tahanan, Daru datang bersama putrinya yang masih berusia 2 tahun. Terlihat juga kuasa hukum Zikria, Dio Reandy. Daru dan Dio datang ke Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 11.30 WIB.
Daru mengatakan setelah ini ia dan Zikria akan menetap dulu di Surabaya dan ingin bertemu langsung dengan Risma.
“Jadwalnya masih menunggu jadwal Ibu (Risma). Tapi yang jelas kami sekeluarga ingin minta maaf langsung,” kata Daru.
BACA JUGA: Body Shaming, Risma Laporkan Akun Facebook Zikria Dzatil
Sekitar satu jam lebih menunggu dan menyelesaikan berkas, Zikria akhirnya keluar dari tahanan. Ia mengaku kasus ini jadi pelajaran bagi dirinya dan masyarakat.
“Mari kita bijak bersosial media. Saya juga akan menjauhi perbuatan yang berpotensi berurusan hokum. Saya ingin ketemu langsung sama Bunda Risma,” kata Zikria.
Kuasa hukum Zikria, Dio Reandy, mengatakan setelah penahanan ditangguhkan, kliennya harus wajib lapor ke Mapolrestabes Surabaya. Namun jadwalnya masih menunggu perintah dari kepolisian.
“Kasusnya tetap berjalan. Harapan bisa berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan Zikria juga sudah menyesal dari apa yang diperbuat,” katanya.