Logo

Pengemudi Ojek Online Minta Hakim Bebaskan Hilmi

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 January 2019 10:51 UTC

Pengemudi Ojek Online Minta Hakim Bebaskan Hilmi

Pengemudi ojek online menggelar aksi solidaritas terhadap Ahmad Hilmi Hamdani di PN Surabaya, Rabu 30 Januari 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah.

JATIMNET.COM, Surabaya – Juru bicara Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur Daniel Lukas Rorong berharap hakim membebaskan Ahmad Hilmi Hamdani. “Semoga masih ada keadilan hukum untuk rekan kami,” katanya di sela aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 30 Januari 2019.

Hilmi adalah pengemudi ojek online. Ia, ayah dari tiga orang anak. Pada 17 April 2018 silam, saat bekerja mengantar penumpang, Umi Insiyah, motornya ditabrak oknum anggota Marinir di Jalan Mastrip Karang Pilang. Tiga bulan setelah peristiwa itu, Umi meninggal.

Akibat peristiwa itu, Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas karena diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang meninggal. “Kami akan terus mengawal proses peradilan ini sampai vonis,” katanya.

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Gelar Aksi Solidaritas di PN Surabaya

Aksi solidaritas terhadap Hilmi berlangsung sejak sekitar pukul 12.00 WIB. Meski sejam sebelumnya, para pengemudi mulai berdatangan ke lokasi.

Penanggungjawab aksi Roni Salam mengatakan seribuan lebih pengemudi ojek online terlibat aksi itu. Mereka tak hanya para pengemudi asal Surabaya, tapi juga Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo, Malang, Jember, dan Banyuwangi.

BACA JUGA: Dialog Jokowi Dengan Calon Pengemudi Ojek Online

Dalam aksinya, para pengemudi membentangkan spanduk berisi tuntutan. Di antaranya bertuliskan “Save Ahmad Hilmi Hamdani”, “Bebaskan Ahmad Hilmi Hamdani”, dan “Save Driver Online”.

Para peserta aksi itu juga mengenakan pita hitam dan merah di lengan bajunya. Merah, bagi mereka, melambangkan keberanian untuk melawan ketidakadilan hukum. Dan hitam, melambangkan matinya penegakan hukum.

Menurut dia, solidaritas dan pendampingan ini juga didasarkan pada permintaan keluarga Hilmi. Pihak keluarga minta pendampingan sejak masa persidangan kelima pada November 2018. "Dengan adanya aksi ini diharapkan permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak membebani Hilmi. Karena yang saya ketahui ia tidak bersalah dalam kasus ini," katanya.