Rabu, 30 January 2019 05:45 UTC
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menggelar aksi solidaritas di PN Surabaya, Rabu 30 Januari 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menggelar aksi solidaritas untuk anggotanya, Achmad Hilmi Hamdani yang tengah menjalani persidangan di PN Surabaya, Rabu 30 Januari 2019. Aksi tersebut diikuti oleh ribuan pengemudi ojek online.
"Sekitar 1.000 orang lebih akan ikut dalam aksi solidaritasi terhadap saudara kami, Achmad Hilmi Hamdani," kata Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong dihubungi Jatimnet.com.
Diperkirakan ada 500 motor dan 100 mobil yang memadati sepanjang Jalan Anjasmoro dan Jalan Argopuro. "Kami minta maaf kepada masyarakat Surabaya untuk tidak melewati area PN Surabaya sampai aksi selesai jam 15.00 WIB. Saya sendiri sudah mengimbau teman-teman untuk tidak menutup jalan, dan tetap menghormati hak pengguna jalan lain," pungkasnya.
BACA JUGA: Jokowi Jengkel Pada Orang yang Meremehkan Ojek Online
Daniel mengatakan para driver ini berasal dari sejumlah titik kumpul di Surabaya. Ada yang berasal dari titik kumpul di sekitar Kebun Binatang Surabaya, City of Tomorrow, Kampus C Unair, ITC mall dan lain-lain.
"Aksi solidaritas ini kami gelar karena merasa heran dengan kasus ini. Kan Achmad yang ditabrak tapi malah jadi tersangka, sekarang jadi terdakwa," kata Daniel.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Ini merupakan sidang ke delapan yang dijalani Hilmi sejak kasus tersebut terjadi di bulan April 2018.
Daniel menegaskan aksi solidaritas para driver ini akan berlangsung damai. Pihaknya berharap hakim bisa memberikan putusan yang adil terhadap kasus ini. "Kami harapkan vonis bebas," tegasnya.
BACA JUGA: Dialog Jokowi dengan Calon Pengemudi Ojek Online
PDOI Jatim akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Karena ada kekhawatiran juga bahwa driver online akan dijadikan tersangka bila terjadi kecelakaan yang dialami oleh Achmad. "Ya kami juga khawatir nanti ada kejadian serupa, entah siapa yang jadi tersangka. Kan peristiwanya Achmad ditabrak," ujarnya.
Dia menceritakan kasus ini berawal ketika Achmad Hilmi ditabrak oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge) saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang. Nahas penumpang Achmad Hilmi kala itu, Umi Insiyah meninggal dunia.
Meski jadi korban tabrakan, Achmad Hilmi Hamdani malah jadi tersangka dan didakwa melanggar pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Achmad dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.