Jumat, 08 November 2019 01:50 UTC
Ilustrasi Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberikan potongan hukuman pidana untuk Ahmad Dhani Prasetyo, terkait kasus pencemaran nama baik lewat video blog ujaran “idiot”, dari 1 tahun menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Turunnya hasil banding kasus musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu sudah ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan pantauan Jatimnet.com, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, Kamis 7 November 2019.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ambil Formulir Pilwali Surabaya di DPD Gerindra
Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir," tulis SIPP PN Surabaya melalui laman resminya.
Menanggapi putusan banding tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan belum menerima petikan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Prasetyo Divonis Satu Tahun
“Sikapnya nanti setelah kami baca lengkap dan diterima, juga tentunya setelah berkoordinasi dengan Mas Dhani di Cipinang,” ungkap Aldwin Rahmadian kepada Jatimnet.com, Kamis 7 November 2019.
Sebelumnya, musisi Dewa 19 ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Juni 2019 terkait pasal pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog bermuatan ucapan “idiot” saat berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden yang disampaikannya di Hotel Majapahit Surabaya, 26 Agustus 2018. Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI yang menolak deklarasi tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).