Jumat, 30 August 2024 05:00 UTC
CALON TUNGGAL. Gus Yani-Alif didampingi istri masing-masing saat mendaftar ke KPU Gresik, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengumumkan perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Jumat, 30 Agustus 2024.
Perpanjangan tersebut diumumkan melalui surat pengumuman nomor 323/PL.02.2-Pu/3525 2024. Perpanjangan ini berdasarkan pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA: Pilkada Gresik 2024 Diprediksi Hanya Diikuti Satu Pasang Calon
"Perpanjangan pendaftaran sudah kita teken, dikeluarkan di Gresik pada Jumat, 30 Agustus 2024. Perpanjangan pendaftaran dibuka selama tiga hari ke depan," ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik.
Tempat pendaftaran di Kantor KPU Gresik Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 690 Gresik. Jadwal perpanjangan pendaftaran dimulai sejak 30 Agustus sampai 1 September 2024.
"Untuk hari Jumat dan Sabtu, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada hari Minggu, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 sampai 23.59 WIB," kata Taufik.
BACA: Gus Yani-Alif Rencana Daftar ke KPU Gresik di Hari Pertama
Sebagai catatan, hingga berakhirnya pendaftaran bakal cabup dan cawabup Gresik pada Pilkada 2024 kali ini, belum ada tambahan pendaftar lain selain petahana calon Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang berpasangan dengan Asluchul Alif.
Keduanya memang diusung delapan parpol yang memiliki kursi di DPRD Gresik dan sepuluh parpol nonparlemen. Sehingga Pilkada Gresik berpotensi besar hanya diikuti satu pasangan calon yang akan melawan bumbung kosong.