Logo

Pencuri Ponsel Diamankan dari Amuk Massa Lewat Aplikasi Jogo Suroboyo

Reporter:,Editor:

Senin, 29 July 2019 06:13 UTC

Pencuri Ponsel Diamankan dari Amuk Massa Lewat Aplikasi Jogo Suroboyo

Kapolrestabes Surabaya Sandi Nugroho menginterogasi Efendi pencuri HP yang diamankan di Mapolsek Simokerto, Senin 29 Juli 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – M Efendi (37) warga Jalan Jatisrono Barat selamat dari amuk massa saat tepergok mencuri telepon seluler (ponsel) milik Nurul Anwar (50) warga Grating. Pelaku diamankan polisi berkat laporan warga melalui aplikasi Jogo Suroboyo.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap anggota Polsek Simokerto setelah menerima laporan pencurian ponsel yang dipergoki pemiliknya.

“Pelaku mencuri ponsel yang saat itu ditinggal korban di dalam ruang tamu,” kata Sandi dalam konferensi pers di Polsek Simokert, Senin 29 Juli 2019.

BACA JUGA: Rumah Polisi di Blitar Dibobol Maling

Dia menambahkan setelah menerima laporan melalui aplikasi anyar tersebut, polisi mengamankan pelaku dari amuk massa. Penangkapan ini, lanjut Sandi, untuk menghindari main hakim sendiri.

“Laporan itu kami tindaklanjuti, dan kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim. Laporkan melalui aplikasi,” lanjut Sandi Nugroho.

Aksi pencurian yang dilakukan Efendi terjadi pada Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku berjalan-jalan di kawasan Jalan Grating dengan sasaran rumah kosong.

Pelaku menemukan rumah dalam kondisinya sepi, yang penerangan di ruang tamu tetap menyala. Tanpa pikir panjang, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel korban di ruang tamu.

BACA JUGA: Sewa Mobil Avanza untuk Curi Kambing

Aksi pencurian itu diketahui korban yang saat itu memasuki ruang tamu. Korban kaget melihat ada orang membawa ponselnya. Korban mengajak anaknya untuk menangkap pelaku pencurian.

Warga yang mendengar keributan langsung keluar dan melihat pelaku telah ditangkap. Kondisi ini membuat warga sekitar melaporkan pencurian melalui aplikasi Jogo Suroboyo.

Polisi mengamankan pelaku ke Mapolsek Simokerto dengan mengamankan barang bukti ponsel milik korban. Efendi terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancan hukumannya enam tahun penjara,” Sandi memungkasi.