Logo

Sewa Mobil Avanza untuk Curi Kambing

Reporter:,Editor:

Kamis, 25 July 2019 10:58 UTC

Sewa Mobil Avanza untuk Curi Kambing

EMBEK. Tiga pencuri kambing asal Bungah yang ditangkap Polsek Sidayu, Kabupaten Gresik. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Tiga pemuda asal Kecamatan Bungah, Gresik diamankan Polisi akibat mencuri kambing milik Juwariyah (47) warga Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Pelaku yang ditangkap Polsek Sidayu adalah Muhammad Romadhoni (22) warga Desa Sukorejo RT 03 RW 01, Fendi Pradiga Putra (25) warga Desa Sidorejo RT 02 RW 01, dan Adam Irfiansyah (20) warga Desa Sukowati.

Penangkapan ketiga pencuri kambing itu diketahui salah satu saksi, Sumarlik (48) yang merupakan tetangga korban. Dia melihat kambing korban yang diikat di lahan kosong sudah hilang. Mengetahui hal itu, Sumarlik memberi tahu ke korban.

BACA JUGA: Pria Benowo Ditangkap Polres Gresik Usai Oplos Elpiji Bersubsidi

Laporan itu ditindaklanjuti Juwariyah dengan mencari kambingnya. Di tengah pencarian itu, saksi lain Abu Khoir (51) menerangkan melihat mobil melintas seperti memasukkan kambing ke dalam mobil.

Curiga kambingnya diduga dicuri orang, dia melapor ke Polsek Sidayu. Laporan itu ditindaklanjuti anggota untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga mengidentifikasi mobil yang digunakan sebagai sarana untuk mencuri.

“Kami lebih dahulu mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku untuk mencuri kambing. Ternyata itu mobil rental,” kata Tatak Sutrisna, Kamis 25 Juli 2019.

BACA JUGA: Pengendara Motor Lamongan Tewas Usai Senggolan dengan Truk di Gresik

Dari situlah polisi mengetahui jika ketiga maling hewa tersebut warga Bungah. Tidak sulit bagi polisi untuk membekuk ketiganya. Terlebih dahulu polisi membekuk Romadhoni, menyusul Fendi, dan Adam yang diamankan di rumah masing-masing.

Sementara mobil Avansa dengan nopol S 1586 JS dan tiga ekor kambing turut dijadikan barang bukti. “Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menyewa mobil untuk mencuri kambing. Adapun kerugiannya mencapai Rp 2 juta,” pungkas Tatak.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Pemilik hewan harus waspada, saat ini jelang hari raya Idul Adha. Tentunya harga kambing mahal,” pungkasnya.