Kamis, 18 July 2019 05:47 UTC
DEMO. Slamet Hariyanto menunjukkan cara mengoplos elpiji 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram disaksikan Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis 28 Juli 2019. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengamankan pelaku penyalahgunaan LPG (liquid petroleum gas) atau elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Slamet Hariyanto (36) warga Benowo, Surabaya dijadikan terangka setelah mengoplos tabung elpiji 12 kilogram. Bermodal puluhan tabung berisi gas elpiji 3 kilogram untuk disuntikkan ke tabung elpiji 12 kilogram dengan alat sederhana.
“Saya oplos sendiri di rumah kos Desa Gantang, Menganti. Hasilnya saya buat modal membeli tabung lagi, dan kebutuhan sehari-hari,” kata Slamet saat gelar ungkap kasus, Kamis 18 Juli 2019.
BACA JUGA: Korban Kecelakaan di Gresik Didominasi Usia Produktif
Pria tanpa pekerjaan tetap ini, mengaku belajar dari Youtube, dan telah empat bulan menjual elpiji oplosan itu ke beberapa toko terdekat. Keuntungan yang didapat dari mengoplos tabung elpiji berkisar Rp 40-50 ribu per tabbung.
Di hadapan polisi, dia mempraktikkan cara menyuntik empat tabung 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 12 kilogram dengan alat buatannya. Kemudian tabung tersebut dijual sesuai harga elpiji 12 kg di pasaran sebesar Rp 145-150.000.
Terendusnya aksi ilegal setelah polisi menerima laporan warga yang curiga dengan jeleknya kualitas elpiji 12 kilogram. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, hingga mengamankan pelaku.
Diterangkan Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro laporan dari masyarakat pada 4 Juli 2019, menyebutkan seorang pria kerap menjual elpiji tabung 12 kilogram yang diduga oplosan.
BACA JUGA: Komplotan Mahmudan Sudah Curi 10 Kendaraan di Gresik
“Anggota Satreskrim Polres Gresik mengamankan pelaku pada 5 Juli 2019, di sebuah rumah di daerah kos desa Gantang, Menganti. Saat itu pelaku sedang melakukan pengoplosan,” ungkap Wahyu Sri Bintoro.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 22 tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram (sudah terisi), 10 tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram (kosong), delapan tabung elpiji 12 kilogram (berisi), delapan tabung elpiji 12 kg (kosong) dan dua pipa modifikasi.
Tersangka terancam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyalahgunaan subsidi pemerintah).
“Ancamannya penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar,” pungkas mantan Kapolres Bojonegoro ini.