Minggu, 14 July 2019 13:27 UTC
PENURUNAN PERISTIWA. Kasatlantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilesanto menunjukkan anev Semester I di gawainya. Foto: Agus Salim Lutfi.
JATIMNET.COM, Gresik – Pelajar di Gresik menjadi korban keterlibatan kecelakaan terbanyak kedua setelah pegawai atau pekerja swasta yang mendominasi dari 471 korban pada semester I tahun 2019 ini.
Dari berbagai jenis kecelekaan di Gresik, korban rata-rata masih berusia produktif. Adapun faktor kecelakaan didominasi kesalahan manusia atau human error.
Diterangkan Kasatlantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilesanto, dari hasil analisis dan evaluasi (anev) 2019, kecelekaan didominasi pekerja swasta, pelajar di urutan kedua dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di urutan ketiga.
BACA JUGA: Pengendara Motor Lamongan Tewas Usai Senggolan dengan Truk di Gresik
“Faktor mempengaruhi kecelakaan adalah kelalaian pengemudi 179 kejadian. Sementara menyalip kurang hati-hati sebanyak 50 kejadian, disusul putar balik kurang hati-hati 50 kejadian,” katanya, Minggu 14 Juli 2019.
Satuan Lalu lintas Polres Gresik menyatakan, bahwa dalam enam bulan terakhir pada 2019 mencatat 306 korban kecelakaan, dengan korban meninggal dunia sebanyak 74 jiwa, luka berat tujuh korban, dan luka ringan 391 orang.
Dari 306 pelaku kecelakaan, 233 berprofesi karyawan swasta, pelajar sebanyak 26 korban dan PNS sebanyak delapan korban, pengemudi delapan, TNI-Polri dua dan sebanyak 29 korban tabrak lari.
Sementara 471 korbannya, lanjut AKP Wikha, yang berprofesi karyawan swasta sebanyak 379 orang, pelajar 67 korban, PNS 22 orang, pengemudi empat, TNI-Polri empat dan korban lainnya lima orang.
BACA JUGA: Seorang Biker Tewas Terlindas Truk Tronton di Driyorejo Gresik
“Sebetulnya jika dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, terjadi penurunan. Jika tahun 2018 terdapat 325 kejadian, sementara tahun ini ada 306 peristiwa. Jadi turun 6 persen," lanjutnya.
Meski demikian, angka kecelakaan di Gresik terbilang tinggi. Untuk itu pihaknya serius mengedukasi langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
“Pengemudi wajib mengetahui dan memiliki manajemen kebutuhan kapasitas, prioritas, dan menaati peraturan lalu lintas. Orang tua jangan bebaskan anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara,” pungkasnya.