Jumat, 26 July 2019 14:15 UTC
MALING, Tersangka pencuri yang baru ditangkap polisi karena melakukan pencurian perhiasan di rumah seorang anggota polisi di Blitar. Foto: Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar – Wawan Arik Dianto (39), warga asal kabupaten Tulungagung tergolong nekat lantaran menyasar rumah anggota Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota, untuk digarong. Wawan pun berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah membobol rumah polisi.
Di depan wartawan, pelaku mengaku tak tahu jika rumah sasarannya adalah milik anggota polisi.
"Saya tidak tahu kalau rumah itu milik polisi. Saya baru tahu ketika hendak pergi meninggalkan rumah. Saya melihat foto-foto orang memakai seragam polisi menempel di dinding ruang tamu," kata Wawan, saat dikeler petugas di markas Polres Blitar Kota, Jumat 26 Juli 2019.
Pelaku dibekuk petugas Satreskrim Polres Blitar Kota, kurang dari 24 jam setelah beraksi. Warga Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ini membobol rumah milik anggota Polsek Sanankulon pada Kamis siang dan dibekuk malam harinya.
BACA JUGA: Sewa Mobil Avanza untuk Curi Kambing
Dalam aksinya, pelaku merusak pintu saat rumah korban dalam kondisi kosong ditinggal bertugas. Karena sepi, pelaku dengan leluasa mengacak-acak isi kamar korban dan menggasak sejumlah perhiasan milik korban.
"Pintunya langsung saya tendang, lalu saya menuju ke kamar mencari barang berharga setelah dapat, saya kabur," kata pelaku.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, polisi mendapat petunjuk tentang pelaku dari keterangan tetangga korban.
Saksi sempat melihat pelaku kabur dari lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan memotret pelat nomor sepeda motor pelaku.
BACA JUGA: Nenek 60 Tahun Gagalkan Pencurian Toko
Setelah dibekuk, diketahui pelaku ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Pelaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Blitar. Pelaku keluar dari penjara terakhir kalinya pada 2016 lalu.
"Korbannya anggota Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota. Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa," kata Adewira.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah perhiasan emas, berupa dua gelang emas, satu cincin, dan sepeda motor.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dari pelaku yang diduga merupakan hasil kejahatan.
BACA JUGA: Maling Khusus Bumbu Dapur
Selain pelaku, polisi juga mengamankan seseorang berinisial W, yang diduga sebagai penadah yang membeli perhiasan hasil curian pelaku. Saat ini, polisi masih memeriksa W.
"Penadahnya juga sudah kami amankan, kini masih kami periksa. Penadahnya ini mengaku wartawan tabloid mingguan, di wilayah Tulungagung," pungkas Adewira.