Senin, 10 November 2025 07:16 UTC
Terdakwa FSF saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto: Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya – FSF, terdakwa dalam kasus perusakan dan pencurian di Polsek Tegalsari Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia duduk di kursi pesakitan setelah diduga terlibat mencuri besi pembatas jalan di area Polsek Tegalsari saat aksi demonstrasi ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihantono dalam sidang yang digelar di ruang Cakra membacakan dakwaan terhadap FSF. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Terdakwa melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” ujar Agus usai sidang yang digelar pada pada Senin, 10 November 2025.
BACA: Kejari Surabaya Siapkan Jaksa Kasus Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dakwaan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Ega Shaktiana, kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” kata Ega.
Usai persidangan, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Fahmi Ardianto, menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. LBH memilih fokus pada pembuktian pokok perkara, termasuk memeriksa keterangan saksi-saksi pada sidang mendatang.
Fahmi menilai ada kejanggalan dalam dakwaan yang disusun jaksa. Ia menyoroti dugaan adanya pihak lain yang menyuruh FSF mengambil besi pembatas jalan saat kerusuhan berlangsung.
“Dalam dakwaan disebutkan ada orang yang menyuruh klien kami mengambil besi sebagai jatah aksi, tetapi siapa yang menyuruh tidak diungkap penuntut umum,” tegasnya.
BACA: 89 Pembakar Gedung Grahadi dan Mapolsek Tegalsari Diamankan Polisi
Menurut Fahmi, konstruksi peristiwa yang disampaikan jaksa tidak menunjukkan adanya niat pencurian dari kliennya.
“Kalau dilihat dari kronologi, FSF tidak berniat mencuri. Tindakan itu terjadi secara spontan,” ujarnya.
LBH Surabaya berencana menjadikan fakta adanya perintah dan klaim “jatah besi” sebagai poin penting dalam pembuktian di persidangan berikutnya. Mereka juga akan membuktikan apakah perbuatan itu dilakukan bersama-sama atau terjadi secara spontan.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan digelar pekan depan sesuai dengan keputusan majelis hakim. (*)
