Selasa, 11 June 2019 12:56 UTC
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMMET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan dua sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain zona umum, pemkot juga akan menerapkan sistem zona khusus.
Ada variasi dalam penerapan zona khusus dalam PPDB untuk SMP, yakni menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA). Zona khusus ini dinamakan sistem PPDB zonasi kawasan.
“40 persen zona khusus, sisanya zona umum (60 persen). Waktunya khusus dulu, setelah itu baru umum. Masyarakat diharapkan lebih paham dengan situasi dan kondisi ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan, Selasa 11 Juni 2019.
Ikhsan mengatakan sistem zonasi kawasan untuk SMP terdapat 11 sekolah (SMP 1, 2, 3, 6, 12, 15, 19, 22, 25, 26, 35) dari 63 SMP negeri di Kota Surabaya.
BACA JUGA: PPDB Zonasi Pakai Google Maps, Pemeriksaan Alamat Memakan Waktu
Sedangkan untuk sistem zona umum ini terbagi menjadi 31 zonasi. Jumlah tersebut menyesuaikan jumlah kecamatan di Kota Surabaya. "Nah untuk acuan zonasi tersebut kami pakai RT sebagai titik nol. Kemudian ke sekolah. Karena kalau RW terlalu gede," kata Ikhsan.
Ikhsan mengungkapkan program PPDB yang diterapkan pada 2019 ini tergolong baru. Sebelumnya, selama tujuh tahun menggunakan sistem kawasan yang penerapannya berjalan stabil tiap tahun.
Namun, karena mengacu pada Peraturan Pemerintahan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51, terdapat beberapa perbedaan sistem secara signifikan.
“Zonasi ini 90 persen dari kapasitas daya tampung sekolah (untuk warga asli Surabaya), 5 persen mutasi orang tua, yang 5 persen dibagi lagi menjadi dua, nilai Ujian Nasional tinggi dan prestasi lomba,” ujarnya.
Ikhsan mengatakan ada lima pilihan sekolah terdekat yang muncul ketika peserta didik baru mendaftar. Dari lima pilihan itu, siswa diminta untuk memilih dua sekolah saja.
BACA JUGA: PPDB Zonasi, Wali Murid Bingung Soal Transparansi Kuota PIN
Dalam PPDB sistem ini, siswa akan mendapat opsi sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Jika yang terdekat dengan rumah sudah terpenuhi, maka akan dicarikan lagi yang terdekat dari yang terdekat.
“Ketika di sekolah A sudah penuh, maka akan dicarikan ke sekolah B. Jika terpenuhi, akan diberikan pilihan juga ke sekolah C. Jadi akan dilihat daya tampung setiap sekolahnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Erwin Darmoko mengatakan pihaknya telah lima kali berkoordinasi dengan Dispendik Surabaya untuk mendiskusikan dampak sistem zonasi ini bagi SMP swasta.
“Kami tidak bisa memenuhi semua keinginan masyarakat. Berhubung setiap sekolah memiliki kuota sendiri, maka kami harus mengalihkan kepada yang lain. Jadi ada zona ring 1, zona ring 2, ring 3. Karena daya tampung sekolah terbatas,” pungkasnya.