Logo

Pemkot Surabaya Siapkan Banding atas Gugatan Wisma Persebaya

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 March 2020 15:54 UTC

Pemkot Surabaya Siapkan Banding atas Gugatan Wisma Persebaya

DIPERTENTANGKAN. Lapangan Karanggayam yang menjadi sengketa antara PT Persebaya Indonesia dan Pemkot Surabaya, yang kini menyiapkan langkah banding. Foto: Dok Jatimnet.com.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum segera mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya. Banding yang disiapkan pemkot sebagai upaya mempertahankan aset negara.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan upaya hukum banding atas petitum atau hasil gugatan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 10 Maret 2020.

“Jangka waktu banding 14 hari. Besok (Rabu 11 Maret 2020) akan kami siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Ira saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 10 Maret 2020.

Upaya ini dilayangkan Pemkot Surabaya berdasarkan empat bukti sah di mata hukum atas kepemilikan tanah aset. Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.

BACA JUGA: Hakim Menangkan Gugatan Persebaya Atas Wisma Persebaya Karanggayam

Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998. Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register: 12345678-0000-19844-1. Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.

Namun begitu, Ira menyebut, putusan yang ditetapkan hakim PN Surabaya, hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh penggugat. Selain itu, atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973. Serta, pembangunan wisma baru pada tahun 1992.

“Padahal, sejak tahun 1998, Izin Mendirikan Bangunan, sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah),” ungkapnya.

Untuk itu, Ira memastikan, bahwa Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya. “Sudah kami siapkan memori bandingnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemkot Targetkan Rehabilitasi Lapangan Karanggayam Rampung Oktober

Dalam kesempatan itu, Ira menegaskan selama menyiapkan materi banding, Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya masih menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya.

“Selama belum inkrah, maka Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya masih menjadi milik pemkot,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga menyiapkan upaya hukum lainnya, yakni ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini untuk mempertahankan salah satu aset negara.