Selasa, 10 March 2020 08:37 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sengketa Wisma Persebaya Jalan Karanggayam yang menjadi rebutan antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Persebaya. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan wisma tersebut menjadi prioritas milik PT Persebaya Indonesia selaku pihak penggugat.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting dalam amar putusan, Selasa 10 Maret 2020.
Dalam hal hak prioritas ini pengertiannya adalah PT Persebaya Indonesia mempunyai atas hak pakai wisma yang luasnya diperkirakan 20.500 meter persegi, terletak di Jalan Karanggayam, Kelurahan/ Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
BACA JUGA: Hakim Pamekasan Jadi Korban KDRT Oleh Kepala Disperpusip Mojokerto
Majelis hakim juga menyatakan tergugat (Pemkot Surabaya) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk mengenai sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru (dalam sengketa) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Atas putusan tersebut, hakim memberi waktu 14 hari terhadap tergugat apakah menerima, pikir-pkir atau melakukan banding. Mengenai hal itu, salah seorang staf di bagian Hukum Pemkot Surabaya yakni Raz mengaku akan mengajukan banding.
Dia menolak semua dari hasil putusan hakim. Karena menyebutkan sertifikat yang dimiliki Pemkot Surabaya itu tidak sah. "Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," katanya usai sidang.
BACA JUGA: Hakim PN Mojokerto Jatuhkan Kebiri Kimia kepada Pelaku Asusila
Sekadar informasi, Wisma Persebaya Jalan Karanggayam menjadi rebutan pihak Pemkot dan Persebaya. Masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
Pengosongan itu dilakukan, melalui Kejaksaan Negeri Surabaya yakni Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pada Rabu 5 Mei 2019, dengan dalih untuk mengamankan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Sementara kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki mengaku saat ini masih menunggu dari pihak tergugat yakni Pemkot Surabaya, mengenai Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam. Sebab ada salah satu petitumnya yang ditolak oleh majelis hakim, yaitu petitum hak serta merta.
Sedangkan hal yang memenangkan pihaknya adalah mengajukan permohonan hak. Dan untuk hal yang ditolak hakim dari pihak penggugat adalah mengenai ganti rugi dan hak serta merta. "Ternyata hak serta merta kita ditolak. Jadi kami tunggu sikap dari pihak tergugat. Karena statusnya masih quo dan tidak satupun yang berhak menguasai Wisma tersebut," katanya.