Selasa, 16 July 2019 09:18 UTC
PROYEK. Lahan aset PT.KAI di Jalan Wonokromo. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya fasilitasi rumah susun (rusun) Keputih untuk warga yang terdampak penertiban di Jalan Wonokromo. Fasilitas ini diberikan kepada warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya.
Camat Wonokromo Tomi Ardiyanto mengungkapkan, pemkot tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi warga terdampak. Hal ini karena secara hukum warga tersebut berurusan dengan PT KAI Daop 8 Surabaya selaku pemilik aset.
"Pemkot hanya ingin membantu, salah satunya menawarkan kepada warga penghuni Jalan Wonokromo untuk mendapatkan Rusun," kata Tomi saat diwawancarai saat penertiban di Jalan Wonokromo, Selasa 16 Juli 2019.
Hingga saat ini beberapa warga sudah ada yang pindah ke Keputih, dan sebagian lainnya tidak berkenan menerima fasilitas pemkot.
BACA JUGA: Warga Wonokromo Menggerutu Rumahnya Dirobohkan dampak Penertiban Lahan
Tomi mengungkapkan beberapa warga ingin berjuang mendapatkan kompensasi dan mengajukan haknya kepada PT KAI Daop 8 Surabaya.
Tapi, karena rumah di Jalan Wonokromo tersebut merupakan rumah perusahaan, maka warga tidak akan mendapat kompensasi.
"Jadi, sebenarnya sebagian sudah kosong ada yang ke rumah saudara ada yang pindah," kata dia.
Tomi menyarankan agar warga yang berminat meminta informasi ke Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan, terkait persyaratan syarat dan prosedur masuk di Rusun Keputih.
BACA JUGA: Pengerjaan Frontage Wonokromo Masih 19 Persen
“Tapi jika ada atensi dari Ibu wali kota terkait penertiban, korban kebakaran, dan lain-lain yang terutama warga miskin akan diprioritaskan,” katanya.
Sementara, Kepala Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto menyampaikan pihaknya tidak memberikan ganti rugi kepada penghuni. Hanya saja PT KAI memberikan uang ganti bongkar bagi penghuni membangun bangunannya sendiri.
"Kami dari PT KAI akan memberikan uang ganti bongkar, karena ini milik negara, gak mungkin dibeli lagi oleh negara, itu kenapa gak ada ganti rugi ya," kata Suprapto.
PT Daop 8 Surabaya akan memberikan uang ganti bongkar pada bangunan tambahan permanen dan bangunan tambahan semi permanen.
BACA JUGA: Berbentuk L, Proyek UnderpassWonokromo Ditarget Selesai Tahun Ini
Sehingga uang bongkar ini diberikan untuk selain rumah perusahaan, kata Suprapto, yakni bangunan tambahan permanen seluas 250 ribu meter persegi. Sedangkan bangunan semi permanen seluas 200 ribu meter persegi.
"Bangunan permanen ini seperti rumah tambahan warga setempat, sedangkan semi permanen merupakan toko dan sejenisnya," kata dia.
Suprapto menegaskan saat ini PT KAI dan warga yang menempati rumah perusahaan tersebut sudah tidak ada ikatan kontrak sewa. Sehingga pihaknya bersama pemkot melakukan penertiban.
Ketika ditanya apakah semua warga menyewa, Suprapto mengatakan tidak semuanya. Sehingga harus dilihat setiap warga yang menempati rumah perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Soal Block Rel Wonokromo, KAI Sebut Hanya Pinjamkan Rel Bekas
"Jadi untuk yang membayar dilihat perkasus ya, karena beda-beda," kata dia.
