Logo

Pemkab Ponorogo Anggarkkan Rp 9,5 Miliar untuk Gaji PPPK

Reporter:,Editor:

Selasa, 26 January 2021 04:40 UTC

Pemkab Ponorogo Anggarkkan Rp 9,5 Miliar untuk Gaji PPPK

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menganggarkan Rp 9,5 miliar untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini sebanyak 206 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winarko Arief mengatakan, anggaran tersebut berasal dari APBD dan digunakan untuk menggaji para PPPK yang sebelumnya telah mengikuti tes pada tahun 2019 lalu. Pihaknya juga telah mengusulkan persetujuan teknis terkait Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.

“Sudah kita usulkan akhir tahun Kemarin setelah CPNS. Saat ini masih menunggu proses itu karena jumlahnya kan banyak,” kata Winarko, Selasa 26 Januari 2021.

Winarko menuturkan dari sejumlah 206 PPPK yang mengikuti tes pada 2019 lalu terdiri dari formasi guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan. “Detail angkanya saya lupa, hanya saja dari sekian formasi PPPK, formasi untuk guru lebih banyak, kemudian sisanya untuk tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian,” tutur Winarko.

BACA JUGA: Untung Rugi Kebijakan PPPK Bagi Sekolah di Jatim

Ia menyampaikan kepada PPPK untuk tidak perlu khawatir terkait dengan sistem perjanjian kerjanya, pasalnya ketika menerima SK maka akan langsung mendapat perjanjian kerja selama lima tahun kedepan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan formasi dan tenaga fungsional ditempatnya bekerja.

Namun ada juga yang tidak sampai 5 tahun dikarenakan terbatas dengan usia sehingga tidak bisa memperpanjang perjanjian kerja untuk menjadi PPPK. Seperti halnya guru yang dibatasi di usia 60 tahun, sehingga perjanjian kerja akan disesuaikan dengan tenaga fungsional pada instansinya.

“Apalagi gaji PPPK 2019 ini lebih besar dari CPNS 2020. Untuk angkanya nanti, karena ini masih baru,” ujar Winarko.