Jumat, 15 May 2020 07:20 UTC
Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendra saat dikonfirmasi, Jumat 15 Mei 2020. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto memenangkan dua gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan perdata tersebut berasal dari Desa Banyulegi, Kecamatan Dawar Blandong, dan Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang.
Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendra menjelaskan, gugatan Desa Banyulegi dimenangkan Pemkab Mojokerto pada bulan Februari 2020 kemarin sedangkan gugatan Desa Kebontunggul dimenangkan pada bulan April 2020.
"Hanya saja masih ada upaya banding dari pihak penggugat Desa Banyulegi, sedangkan untuk Desa Kebuntunggul sudah finish," ujar Tatang, Jumat 15 Mei 2020.
Dikonfirmasi soal materi gugatannya, Tatang menyebut, untuk Desa Kebontunggul yang dipermasalahkan adalah coblosan tembus, dianggap sebagai suara tidak sah oleh panitia Pilkades.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Siapkan Banding atas Gugatan Wisma Persebaya
"Sedangkan persoalan di Desa Banyulegi yakni proses penetapan calon kepala desa-nya. Dari delapan orang pendaftar, tiga diantaranya dicoret panitia karena kelengkapan administrasinya. Salah satu yang dicoret ini tidak terima, akhirnya melayangkan gugatan perdata," katanya.
Tatang menegaskan, kedua gugatan itu sebenarnya dilayangkan kepada panitia pilkadesnya. Namun karena panitia tersebut adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto maka gugatan ini akhirnya ditangani oleh Pemkab Mojokerto. "Kita ambil alih kedua gugatannya, kita kawal sampai prosesnya tuntas," katanya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mengurusi satu gugatan lagi dari Desa Centong, Kecamatan Gondang. Gugatan tersebut juga terkait tingginya surat suara tidak sah, karena coblosan tembus yang dicoblos pemilih tanpa membuka semua surat suara.
"Untuk Desa Centong yang digugat adalah Keputusan Bupati Mojokerto yang tetap melantik Kades terpilih. Selain itu, gugatannya juga dilayangkan setelah pelantikan yakni bulan Maret 2020 kemarin. Dan Kalau tidak ada halangan, kemungkinan Juni sudah ada putusan sah," ujarnya.
BACA JUGA: Suka Chatting, Gugatan Cerai Istri ke Suami Meningkat
Tatang mengaku optimis, gugatan tersebut bakal dimenangkan oleh Pemkab Mojokerto. Optimisme ini mencuat lantaran pihaknya sudah mendatangkan saksi ahli dari Universitas Trunojoyo, Madura.
"Selain itu kita juga optimis karena kriteria surat suara sah sudah diatur sesuai Permendagri Nomot 112 Tahun 2017 Pasal 40 tentang Pilkades," ia memungkasi.
Sekedar informasi, Pilkades serentak kabupaten Mojokerto digelar pada 23 Oktober 2019 lalu dan diikuti 251 desa dari 18 Kecamatan se Kabupaten Mojokerto.