
Kartunis: Ali Yani

Reporter
Ali YaniSabtu, 21 Desember 2019 - 05:12
Editor
Bruriy SusantoKANTOR Pengadilan Agama Situbondo mencatat terdapat total 1.950 kasus gugat curai sepanjang tahun 2019. Jumlah ini meningkat tiga persen dibanding tahun sebelumnya.
Panitera Pengadilan Agama Situbondo menyebut kasus perceraian didominasi gugatan yang dilayangkan pihak istri kepada suami. Salah satu pemicunya adalah ketidakharmonisan rumah tangga, dan teknologi melalui obrolan digital atau chatting dengan pihak ketiga.
Hingga pertengahan bulan Desember 2019 sudah tercatat 1.219 kasus cerai gugat atau gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri kepada suami. Sedangkan cerai talak atau gugatan perceraian diajukan pihak suami sebanyak 731 perkara.
Itu menunjukan ada peningkatan 48 kasus perceraian di tahun 2019. Tahun 2018, gugatan perceraian sebanyak 1.902 perkara, dengan rincian diajukan pihak istri sebanyak 1.214 perkara dan gugatan cerai dari suami 688 perkara.