Logo

Pemda Gresik Bersama Bea Cukai Aktif Berantas Rokok Ilegal

Kejaksaan Gresik Memusnahkan 106.800 batang dan Satu Perkara Inkrah
Reporter:,Editor:

Senin, 29 November 2021 09:40 UTC

Pemda Gresik Bersama Bea Cukai Aktif Berantas Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri Gresik dan Pemda Gresik melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal beberapa waktu lalu. Foto: Agus

JATIMNET.COM Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik gencar melakukan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai, agar dapat menekan penggunaan dan peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Menurut Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto, peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara, pasalnya, jika rokok yang dijual tanpa lebel cukai praktis negara tidak ada pemasukan.

Baca Juga: Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gresik

"Negara akan kehilangan milyaran rupiah atas cukai rokok jika peredaran rokok ilegal masih berlansung. Untuk itu penegak hukum harus lebih inten untuk melakukan operasi gabungan guna memberantas peredaran rokok ilegal," katanya, Senin 29 November 2021.

Masih menurut Kajari, Bea cukai Gresik sebagai ujung tombak pemberantasan rokok ilegal harus lebih intens dan berani melakukan operasi gabungan dengan mengandeng aparat lain.

"Seperti Kejaksaan, Kepolisian dan TNI. Tentu Pemerintah Daerah agar peredaran rokok ilegal dapat diberantas. Rutin melakukan kegiatan razia dan operasi lapangan sehingga tidak ada lagi ruang gerak para pengemplang pajak cukai tersebut," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Gresik dan Pemda Gresik melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal beberapa waktu lalu. Foto: Agus

Salah satu contoh, sosialisasi itu dilakukan di Kantor Kecamatan Sangkapura, Kepulauan Bawean, Gresik dengan melibatkan puluhan pedagang toko kelontong dan Tokoh masyarakat setempat.

Selain itu juga, pemerintah Kabupaten Gresik juga telah melakukan sosialisasi dengan menggandeng para pelaku UMKM, Komunitas dan masyarakat untuk diberi edukasi dan pemahaman bahayanya menggunakan barang ilegal.

Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik intens melakukan sosisalisasi tentang ketentuan cukai yang terus digencarkan kepada masyarakat, khususnya peredaran rokok tanpa pita cukai yang bisa dipidana penjara.

Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkab Gresik Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Dikatakan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, bahwa masyarakat harus mengetahui jenis-jenis rokok yang boleh dijual maupun yang dilarang, sebab hasil keuntungan cukai yang menjadi pajak oleh negara nantinya kembali ke masyarakat. 

"Kalau kita menjual rokok tanpa cukai, negara akan dirugikan. Ketentuan cukai tidak hanya fokus pada produk rokok saja. Ada beberapa produk lain yang wajib dikenakan cukai," tambahnya.

Menurutnya dengan gencar dilaksanakan sosialisasi tentang cukai ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, serta ikut bersama-sama menekan peredaran produk ilegal.

Untuk itu, Wakil Bupati Aminatun Habibah mengajak para masyarakat untuk pandai-pandai menggunakan produk yang menggunakan cukai, sehingga bisa membantu menyumbang pendapatan negara.

Baca Juga: Legislator Jatim Soroti Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Sebesar Rp 213 Miliar

Dijelaskan Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Gresik, Faisal Andy bahwa ada beberapa produk yang masuk ke Indonesia harus dan wajib dilekati pita cukai. Faisal mencontohkan, seperti minuman beralkohol, dan juga produk rokok, dimana sangat sering masuk ke Indonesia adalah jenis rokok polos atau jenis rokok yang tanpa ada campuran cengkeh.

"Terkadang banyak rokok yang memakai pita cukai bekas, ini berbahaya juga melanggar hukum. Pita cukai hanya digunakan sekali dan tidak boleh dipakai berkali-kali," ungkap Faisal.

Dikatakan, jenis-jenis rokok yang dilarang adalah, rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

"Sesuai dengan aturannya, pelanggar diatas diancam hukuman bervariasi. Minimal 1 tahun dan diatas 5 tahun penjara. Penjual, pengedar dan pembeli bisa dikenakan juga," tukasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Gresik Musnahkan Ribuan Produk Ilegal dan Obat Kadaluarsa

Meski Gresik tidak ada produsen rokok, namun pihaknya terus memberikan perhatian lebih karena menjadi salah satu daerah tempat pemasaran rokok. Dalam upaya penindakan, Faisal menyatakan Bea Cukai Gresik beberapa waktu lalu memusnahkan 500 ribu batang rokok ilegal hasil operasi selama setahun terakhir yang tersebar di Gresik dan Lamongan.

Hal ini, kata Faisal menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk membeli rokok legal dan melaporkan jika menemui penjual rokok ilegal.

Sebagai catatan, pada tahun 2021 ini pihak Bea dan Cukai Gresik telah merampungkan penegakan hukum bersama kejaksaan sebanyak empat perkara cukai palsu yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dari empat perkara itu, tiga perkara di Lamongan dan satu perkara di Gresik, untuk Kejaksaan Gresik sendiri telah memusnahkan rokok tanpa cukai sebanyak 106.800 batang.