Logo

Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gresik

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 November 2021 11:40 UTC

Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gresik

BARANG ILEGAL. Pemusnahan barang ilegal di halaman kantor Bea dan Cukai Kabupaten Gresik, Rabu, 3 November 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sebanyak 1,5 juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dimusnahkan Bea Cukai Kabupaten Gresik.

Rokok diketahui ilegal karena tidak ada pita cukai. Barang ilegal itu didapat dari operasi di wilayah Gresik dan Lamongan dan salah satunya didapat dari kapal asing.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik Bier Budy Kiesmulyanto menyebut jutaan rokok ilegal itu hasil operasi gabungan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur di wilayah Gresik dan Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemkab Gresik Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jutaan batang rokok itu melanggar aturan karena menggunakan pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya atau pita cukai bekas dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.

"Selama pandemi Covid-19, pengawasan tetap kita lakukan terhadap barang ilegal. Terbukti dengan berbagai penindakan kami bisa lakukan pemusnahan sesuai dengan Surat Keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur," kata Bier, Rabu, 3 November 2021.

Pemusnahan barang ilegal ini juga merupakan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu community protector (pelindung komunitas) untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar.

Pihaknya berharap dapat meningkatkan sinergi antarinstasi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.

Selain jutaan batang rokok, dalam kesempatan itu juga dimusnahkan barang ilegal lain hasil penyidikan, masing-masing tembakau iris, liquid vape, obat-obatan kedaluwarsa yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.

BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Bersama Bea Cukai Tipe Madya Sidoarjo Gelar Sidak Cukai Ilegal

Berikutnya, ratusan botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) lokal dan dijualbelikan tidak sesuai dengan ketentuan, MMEA Impor ilegal sebanyak 267,516 liter, ditambah enam buku dan majalah porno berbahasa Mandarin.

Acara pemusnahan barang ilegal tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Kabupaten Gresik bersama kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah terkait.

Sebagai catatan, pada tahun 2021 ini pihak Bea dan Cukai Gresik telah merampungkan penegakan hukum bersama kejaksaan sebanyak empat perkara cukai palsu yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari empat perkara itu, tiga di Lamongan dan satu di Gresik.