Rabu, 27 October 2021 05:00 UTC
Para Forkopimda Kota Mojokerto saat menggelar pertemuan untuk membahas mengenai tim yang akan melakukan sidak barang kena cukai ilegal, Rabu 27 Oktober 2021. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar sidak untuk mengenai operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah hukum Kota Mojokerto, Rabu 27 Oktober 2021.
Kegiatan razia cukai ilegal itu juga melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto. Sidak barang kena cukai ilegal dimulai dari sekitar pukul 08.00 WIB ini dibagi menjadi dua tim.
Tim pertama dipimpin langsung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung.
Serta didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kota Mojokerto Agustinus Heri, Dandim 0815 CPYJ diwakilkan Pasilog, dan Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
Baca Juga: Gandeng Diskominfo, Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Baru Soal Cukai
"Operasi bersama kali ini kita bagi dua tim, dengan sasaran di Pasar Tanjung Anyar. Saya bersama Kepala Cukai Sidoarjo, Kajari, perwakilan Dandim menyisir pertokoan di Pasar Tanjung Anyar bagian barat," kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, Rabu 27 Oktober 2021.
Sementara, tim kedua melakukan penyisiran di area Pasar Tanjung Anyar bagian barat di Jalan Residen Pamuji bersama Sekretasis Daerah (Sekda) Gaguk Tri Prasetyo, Kapolresta Mojokerto yang diwakilkan Kasatreskrim Iptu Hari Siswanto, dan sejumlah OPD.
Yaitu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Pedangan Kota Mojokerto Ani Wijaya.
Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkab Gresik Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Ning Ita menjelaskan program pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2021.
Selain itu juga mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2021.
"Sehingga kami pemerintah daerah menginisiasi kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal kali ini," Ning Ita memungkasi.
